Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimPemerintahanPemprov Sulut

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng Resmi di Tahan Polda Sulut

1847
×

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng Resmi di Tahan Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
Jeffry Korengkeng (kanan), Fereydy Kaligis (kiri), Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. (Foto: Ist/DoX)
Jeffry Korengkeng (kanan), Fereydy Kaligis (kiri), Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. (Foto: Ist/DoX)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Dua Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah (DH) GMIM, Fereydy Kaligis (FK) dan Jeffry Robby Korengkeng (JRK), resmi ditahan di Polda Sulut, Kamis (10/4/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung hingga menjelang tengah malam oleh Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Example 300x600

Penahanan terhadap Fereydy Kaligis telah menjawab rasa penasaran publik terhadap inisial FK yang disebut pada urutan ketiga, oleh Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, saat gelar Konferensi pers (7/4) beberapa hari lalu.

“Ketiga, Saudara FK, selaku Karo Kesra Setda Prov. Sulawesi Utara dari bulan Juli 2021 sampai sekarang,” sebut Kapolda waktu itu.

Baca juga:   Presiden Jokowi Gelar "Gala Dinner" Sambut Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK Bali

Begitupula dengan inisial JK atau JRK, yang disebut Kapolda dalam urutan kedua, “Dan yang kedua adalah Saudara JRK, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020,” beber Kapolda.

Proses penahanan ditandai dengan dikenakannya kemeja tahanan berwarna oranye kepada kedua tersangka, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan kesehatan diruang penyidikan.

Selain Fereydy Kaligis (FK) dan Jeffry Robby Korengkeng (JRK), dugaan korupsi hibah GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2023 ini juga melibatkan 3 tersangka lainnya, yang sebagaimana disebutkan Kapolda berinisial AGK, dalam kapasitasnya sebagai Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2022, dan Plt Sekda November 2021 sampai dengan Agustus 2022.

Baca juga:   Wagub Steven Kandouw Terima Penghargaan Paritrana Award 2024

Kemudian, oknum Pejabat Pemprov Sulut berinisial SK, dalam kapasitasnya selaku Sekda Provinsi Sulawesi Utara sejak Desember 2022 hingga saat ini, dan oknum Ketua BPMS Sinode GMIM, dari tahun 2020 sampai sekarang, dengan inisial HA.

Sejauh ini belum ada informasi terkait proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga tersangka lainnya ini dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, namun pemberitaan terkait bergulirnya proses hukum atas kasus ini, telah menyedot perhatian serta antusiasme publik, khususnya di Sulawesi Utara selama sepekan terakhir.

Baca juga:   Kapolda Yudhiawan Ingatkan Tupoksi Polri di Apel Pagi Polres Bitung

Dukungan publik kepada Polda Sulut dalam menyibak tabir dugaan korupsi dana hibah ini, baik berupa spanduk, karangan bunga beserta dengan ribuan dukungan di kolom komentar media sosial, tentunya telah memberikan energi dan semangat bagi Polda Sulut, untuk secara intensif mengusut tuntas kasus ini.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *