Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPolitik

Putusan Majelis Ajudikasi Bawaslu Manado, Sang Pensiunan ASN Herri Korneles Bisa Tetap Bertarung di Pileg Manado

×

Putusan Majelis Ajudikasi Bawaslu Manado, Sang Pensiunan ASN Herri Korneles Bisa Tetap Bertarung di Pileg Manado

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Herri Korneles, Sang Pensiunan ASN Caleg DPRD Kota Manado dapil Tikala-Paal 2 nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang namanya sempat dianulir KPU Manado sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Manado pada Pemilu 2024, akhirnya bernafas lega setelah Majelis Ajudikasi Bawaslu Kota Manado mengabulkan seluruhnya permohonan PSI Kota Manado, dengan membatalkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 tertanggal 5 Desember 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Manado Nomor 263 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Manado pada Pemilu 2024 yang menegaskan bahwa Srikandi PSI Manado ini bisa tetap bertarung di Pileg Manado.

Keputusan Majelis Ajudikasi ini disampaikan Ketua Bawaslu Brilliant J Maengko yang bertindak sebagai Ketua Majelis Ajudikasi dalam agenda pembacaan keputusan Sidang proses Ajukasi sengketa proses pemiku 2024, bersama Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer sebagai anggota Majelis Ajudikasi juga Anggota Bawaslu Kota Manado diruang sidang Bawaslu Manado, Kamis (28/12/2023).

Example 300x600

Selain membatalkan surat keputusan KPU nomor 273 tahun 2023, dalam bagian dari keputusan Majelis Ajudikasi tersebut, Majelis memerintahkan KPU Manado sebagai termohon untuk mencabut Surat Keputusannya tersebut dan memerintahkan KPU Manado sebagai termohon, untuk menetapkan Herri Korneles dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Manado.

Baca juga:   Panwascam Wanea Lantik 86 Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024

Dalam Keputusan Majelis Ajudikasi tersebut, Majelis juga memerintahkan KPU Manado sebagai termohon untuk menindaklanjuti keputusan Majelis Ajudikasi, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Sekretaris DPD PSI Kota Manado, Mangiring Pangihutan Situmorang yang bertindak sebagai Prinsipal Pemohon pada sidang sengketa proses pemilu di Bawaslu Manado antara PSI dan KPU Kota Manado, menyampaikan ungkapan syukurnya atas keputusan Majelis Ajudikasi tersebut.

Baca juga:   Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Manado Koordinasi Dan Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

“Pada dasarnya kami bersyukur atas keputusan dari Bawaslu Kota Manado pada hari ini yang mana telah mengabulkan seluruhnya permohonan kami untuk tetap meloloskan caleg Tikala-Paal 2 nomor urut 2 atas nama Ibu Herri Korneles yang sebelumnya dicoret dan akhirnya kembali memenuhi syarat,” ucap Situmorang.

Situmorang melanjutkan, “Kami sudah berusaha melalui dua kali mediasi, dan ini adalah sidang ketiga untuk ajudikasi, kami sudah melampirkan bukti-bukti dan memang secara hukum beliau sudah sah bukan lagi sebagai ASN, artinya dia telah pensiun per 1 Oktober. Jadi ketika DCT terbit sebenarnya status beliau sudah bukan ASN lagi, itu dasarnya,” jelasnya.

Baca juga:   Panwascam Wanea Lantik 9 Panwaslu Kelurahan untuk Pilkada Manado 2024

“Jadi kami berterima kasih atas semua pihak yang telah membantu kami untuk mengajukan permohonan ini dan telah dikabulkan,” hatur Situmorang.

“Berkas terakhir yang dimasukkan sebagai bukti kuat bagi Bawaslu adalah surat SK dari BKN yang mana telah menyetujui bahwa Ibu Sonya (sapaan Herri Korneles) sudah berhenti atau pensiun sebagai ASN,” pungkasnya.

Sebagaimana Diketahui dari fakta persidangan, telah di sampai lampuran surat Kepala BKN Nomor 00006/27100/AP/12/23 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun sebagai syarat calon anggota DPRD Kota Manando atas nama Herri Korneles.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *