Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaPendidikan

Rektor Unsrat Lantik 3 Warek Baru, Ini Daftarnya

1838
×

Rektor Unsrat Lantik 3 Warek Baru, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Bersama Usai Pelantikan 4 Warek Baru bersama Rektor Unsrat (Dok: Ist)
Foto: Bersama Usai Pelantikan 4 Warek Baru bersama Rektor Unsrat (Dok: Ist)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado miliki 3 Wakil Rektor Warek yang baru. 3 Wakil Rektor Baru yang telah resmi dilantik Wakil Rektor 1 Dr.Ir. Arthur G.Pinaria, MSc, Wakil Rektor 2 Dr.Ir.Royke I. Montolalu, SPi,.Sc dan Wakil Rektor 4 Dr.dr. Billy J. Kepel,M Med Sc.

“Sebagai Rektor saya meminta kepada saudara-saudara yang baru dilantik sebagai Wakil-Wakil Rektor, untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara maksimal serta menjunjung tinggi etika jabatan,” kata Rektor Unsrat Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng, dalam sambutan pelantikan, Jumat (5/7/2024).

Example 300x600

Dalam pelantikan yang digelar di Rektorat Unsrat pada Jumat (5/7). Rektor mengingat posisi Wakil Rektor merupakan tugas tambahan dari seorang Dosen di Unsrat. Pihaknya, telah melakukan pengkajian figur layak untuk memegang posisi tersebut.

Baca juga:   3 Peserta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Unsrat Ikuti Tahap Presentasi dan Wawancara

“Kinerja saudara yang nantinya akan di evaluasi sesuai Kontrak Kerja, pakta integritas dan loyalitas kerja di unit kerja. Untuk itu, ingat selalu pakta integritas sebagai pejabat di Universitas Sam Ratulangi,” kata Rektor.

Rektor mengingatkan tentang aturan yang tertuang Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018. Menurutnya, aturan tersebut sudah harus dijalankan sebagai anggota senat.

Baca juga:   Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey Ungkap Calon Kepala Daerah yang Akan Diusung pada Pilkada 2024

“Jelas menyebutkan bahwa senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,” terangnya.

Rektor juga mengingatkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Didepan peserta pelantikan, ia mengatakan akan menindak tegas jenis pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah Unsrat.

Baca juga:   Tim Tarsius Amankan Pelaku Penikaman Peristiwa "Bakuku" Berdarah

“Karena adanya sanksi yang berat bagi civitas akademika jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut termasuk pemberhentian dalam jabatan baik tugas tambahan, struktural, fungsional bahkan sebagai Pegawai Negeri Sipil,” imbaunya.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *