Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Satresnarkoba Polres Bitung OTT Seribu Butir Obat Keras Ifarsyl

648
×

Satresnarkoba Polres Bitung OTT Seribu Butir Obat Keras Ifarsyl

Sebarkan artikel ini
OTT Pelaku SH beserta barang bukti 1000 butir Ifarsyl. (Foto: Humas Polres Bitung)
OTT Pelaku SH beserta barang bukti 1000 butir Ifarsyl. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seribu butir obat keras terbatas Ifarsyl, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dari seorang pria berinisial SH (42) di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, dalam suatu gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu siang (08/06/2025).

Sebagaimana yang diungkapkan Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datuk tamat SH MH, pelaku SH diamankan setelah KBO Narkoba Ipda Abdul K. Mahalieng SH bersama Personel Satresnarkoba membuntuti pelaku sejak pukul 13.30 Wita, sesaat setelah dirinya mengambil paket kiriman barang yang masuk dalam golongan Obat-obat tertentu (OOT) tersebut di Kompleks Pompa bensin Girian Permai (Giper).

Example 300x600

Sebelumnya, Tim telah memperoleh informasi ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung, dengan penerima SH, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Baca juga:   Komnas HAM RI Apresiasi Polri Tangani Konflik Bitung

Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan 1.000 (seribu) butir Ifarsyl beserta dengan satu unit ponsel milik pelaku, yang digunakan untuk memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee.

Menurut pengakuan SH, modus pemesanan melalui orderan online ini sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Rupiah per Strip (10 Butir).

Baca juga:   GEMAR Deklarasi For GAMA, Excel Ajak Pemuda Pilih Pemimpin Berdasarkan Kajian

Kasat juga menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Obat-obat tertentu (OOT) adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *