Bitung, SUDARA.ID – Seribu butir obat keras terbatas Ifarsyl, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dari seorang pria berinisial SH (42) di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, dalam suatu gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu siang (08/06/2025).
Sebagaimana yang diungkapkan Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datuk tamat SH MH, pelaku SH diamankan setelah KBO Narkoba Ipda Abdul K. Mahalieng SH bersama Personel Satresnarkoba membuntuti pelaku sejak pukul 13.30 Wita, sesaat setelah dirinya mengambil paket kiriman barang yang masuk dalam golongan Obat-obat tertentu (OOT) tersebut di Kompleks Pompa bensin Girian Permai (Giper).
Sebelumnya, Tim telah memperoleh informasi ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung, dengan penerima SH, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan 1.000 (seribu) butir Ifarsyl beserta dengan satu unit ponsel milik pelaku, yang digunakan untuk memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee.
Menurut pengakuan SH, modus pemesanan melalui orderan online ini sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Rupiah per Strip (10 Butir).
Kasat juga menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Obat-obat tertentu (OOT) adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.