Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Ikut Tawuran, Residivis Bersenjata Panah Wayer Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung

1456
×

Ikut Tawuran, Residivis Bersenjata Panah Wayer Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang Residivis remaja belia berinisial RS (15) terkonfirmasi gagal melarikan diri dari sergapan Tim Tarsius Polres Bitung di arena tawuran yang berlokasi di bilangan Kompleks SMP Negeri 12 Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung, Minggu (2/2/2025) subuh.

RS diringkus Tim Tarsius lengkap bersama 1 set perlengkapan perang miliknya berupa senjata pelontar Panah Wayer.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, diciduknya RS ini berawal dari laporan telepon keresahan warga kepada Tim Tarsius pada pukul 01.30 Wita, terkait peristiwa tawuran antar Anak-Anak Muda (AAM) yang terjadi di lingkungan tempat mereka tinggal.

Baca juga:   Wakapolres Bitung Resmi Dijabat Kompol Daniel Korompis gantikan Kompol Afrizal Nugroho

Mode “fast respon” pun langsung diberlakukan Tim Tarsius dengan bergegas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang disambut dengan “mode panik” dari para AAM peserta tawuran yang berhamburan lari menyelamatkan diri menjauh dari bayang-bayang buruan para personel Tim Tarsius.

Tidak seberuntung rekan-rekannya, langkah RS pun akhirnya harus terhenti oleh hadangan sigap Personel Tim Tarsius yang ternyata begitu tiba di TKP telah mengaktifkan “mode berburu”.

Baca juga:   Denny Liemitang Hadiri Peresmian Rumah Pemenangan YSK di Manado

RS akhirnya pasrah menerima nasib setelah Tim Tarsius menemukan senjata pelontar Panah Wayer miliknya, yang digunakannya saat perhelatan tawuran malam itu.

Berdasarkan interogasi verbal Tim saat itu, RS yang ternyata adalah seorang residivis kasus sajam tersebut, dalam pengakuannya menyampaikan kalau tawuran tersebut dilakoninya karena diajak temannya berinisial PD yang ternyata juga merupakan seorang residivis. Namun sedikit keberuntungan masih berpihak padanya, karena berhasil melarikan diri dari sergapan Tim yang terkenal lihai dan tegas dalam menindak berbagai kasus kriminal jalanan di Kota Bitung tersebut.

Baca juga:   Ramadan, Polda Sulut Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas 2024

Akhirnya RS, yang mengaku sebagai warga Wangurer Barat Kecamatan Girian Kota Bitung tersebut diboyong beserta barang bukti panah Wayer miliknya ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk di proses lanjut, karena tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *