Bitung, SUDARA.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.berhasil menangkap lagi seorang pria berinisial SL (22) setelah berhasil menemukan 1.180 butir Trihexyphenidyl di rumahnya atas pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan lelaki RG (21) yang sebelumnya telah diamankan pada Senin (11/3/2024) lalu.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
Pada pengungkapan kasus sebelumnya, RG mengaku, obat keras berwarna kuning tersebut dia beli dari seseorang, sebanyak 100 butir. Kemudian diedarkan lagi kepada orang lain dengan mengambil keuntungan.
“Saat ditangkap, RG menerangkan terkait peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Aertembaga yang diduga kuat dilakukan SL. Petugas lalu mendatangi rumah SL dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh pihak pemerintah setempat,” ujar Iptu Iwan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kurang lebih 1.180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam rumah SL.
Namun sayang sungguh sayang, barang bukti sudah ditemukan, tapi tidak dengan SL yang ternyata sudah melarikan diri sebelumya.
Atas kesigapan petugas, akhirnya SL yang adalah warga Aertembaga Kota Bitung tersebut, akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.
“Dalam pengejaran, SL kemudian ditangkap pada hari Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 05.30 WITA,” jelas Iptu Iwan.
Dalam bagian dari pengakuannya, SL telah mengedarkan kurang lebih 100 butir obat keras berwarna kuning tersebut kepada RG pada awal Maret lalu, di wilayah Kecamatan Aertembaga.
“SL beserta kurang lebih 1.180 butir Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.