Manado, SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Posyandu sebagai pilar utama pembangunan masyarakat yang lebih komprehensif. Melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini resmi bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu berbasis masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menjelaskan bahwa perluasan peran ini menuntut Posyandu untuk tidak hanya berfokus pada satu aspek kesehatan ibu dan anak (KIA), melainkan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2026, Jumat (17/4/2026), di Hotel Luwansa and Convention Center, Manado.
”Posyandu harus menjadi wadah yang sangat dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, Tim Pembina Posyandu di seluruh tingkatan memegang peranan strategis sebagai penggerak dan pengawal implementasi kebijakan di lapangan agar manfaatnya dirasakan nyata oleh warga,” tegas Gubernur Yulius Selvanus saat menutup kegiatan.
Berdasarkan amanat Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu kini berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang mengintegrasikan layanan seluruh siklus hidup manusia melalui enam bidang utama:
1. Pendidikan: Pemberian edukasi PAUD, penyuluhan parenting, hingga pendaftaran anak usia dini.
2. Kesehatan: Layanan KIA, imunisasi, pemantauan stunting, hingga pemeriksaan kesehatan dasar (skrining tekanan darah dan gula darah).
3. Trantibumlinmas: Edukasi dan pemantauan ketentraman serta perlindungan masyarakat di lingkungan warga.
4. Pekerjaan Umum: Edukasi dan pemantauan akses air bersih serta sanitasi layak (jamban sehat).
5. Perumahan Rakyat: Sosialisasi rumah layak huni dan pendataan rumah tidak layak huni untuk dilaporkan ke tingkat desa.
6. Sosial: Pemutakhiran data warga yang membutuhkan bantuan sosial (lansia, penyandang disabilitas) agar tepat sasaran.
Untuk mewujudkan transformasi tersebut, Pemerintah Provinsi menekankan tiga poin utama penguatan, yakni Sinergi Lintas Sektor, Peningkatan Kapasitas SDM Kader, serta Inovasi dan Teknologi di setiap daerah.
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Anik Yulius Selvanus, menegaskan pentingnya aksi nyata di lapangan dengan slogan: “Dari regulasi ke aksi Posyandu Sulut siap bergerak nyata”. Ia berharap adanya koordinasi yang baik di level daerah antara Kabupaten/Kota dengan instansi terkait guna memastikan enam pelayanan tersebut terlaksana sesuai prosedur.
Kegiatan Rakorda yang bertema “Integrasi Layanan Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Perumahan, Pekerjaan Umum, dan Ketentraman/Ketertiban Umum untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat” ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I Tim Pembina Posyandu Provinsi, Ibu Dr. Merry E. Kalalo, SH, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama se-Sulawesi Utara.
Melalui momentum ini, Posyandu diharapkan semakin berperan aktif sebagai ujung tombak pelayanan dasar dan membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat menuju Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera.
“Posyandu SULUT bergerak nyata!”
















