Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrim

Skandal Dana Desa Watudambo II Bergulir di Polda Sulut: Dugaan Penggelapan Gaji Guru PAUD Hingga Jalan Tani Rp214 Juta

×

Skandal Dana Desa Watudambo II Bergulir di Polda Sulut: Dugaan Penggelapan Gaji Guru PAUD Hingga Jalan Tani Rp214 Juta

Sebarkan artikel ini
​Kuasa hukum pelapor, advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM dan surat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan skandal Dana Desa Watudambo II. (Foto: Istimewa)
​Kuasa hukum pelapor, advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM dan surat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan skandal Dana Desa Watudambo II. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara resmi membidik aktor intelektual di balik skandal dugaan megakorupsi pengelolaan Dana Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Praktik culas yang diduga berlangsung sistematis ini tak hanya memangkas hak para tenaga pendidik, tetapi juga menguapkan anggaran proyek infrastruktur desa.

​Penyidikan kasus tersebut meruncing setelah advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM—selaku Dirjen LPKN sekaligus Ketua BPW PAI—mendampingi empat kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mapolda Sulut pada Senin (3/8/2026). Perkara ini secara resmi terregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/VII/2026/Polda Sulut dengan terlapor Hukum Tua (Kepala Desa) Watudambo II, Ida Rotty.

Example 300x600

​Berdasarkan dokumen investigasi tim kuasa hukum dan keterangan para saksi, terlapor diduga menahan serta tidak membayarkan hak finansial tenaga pendidik di PAUD Kendista sejak Juni 2025 hingga pertengahan 2026.

​Total tunggakan gaji untuk Kepala Sekolah PAUD Kendista, Meyni Rotty, mencapai Rp9.600.000 (alokasi honor Rp800.000/bulan). Sementara itu, tiga orang guru pendamping yang memiliki hak honor Rp500.000 per bulan mengalami kerugian akumulatif hingga Rp18.000.000.

Baca juga:   Provinsi Sulawesi Utara Memasuki Perayaan Spesial dalam "Bulan Warga Bumi Nyiur Melambai" untuk Merayakan Ulang Tahun ke-59

​”Hari ini kami memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polda Sulut terkait hak gaji selama satu tahun yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Watudambo II. Kami sudah menjalankan kewajiban mengajar secara penuh, maka kami menuntut hak kami dituntaskan,” tegas Meyni Rotty usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, Senin (3/8/2026).

​Meyni membeberkan, pihak pemdes sempat menyodorkan dana pengganti yang diklaim sebagai “uang kebijakan” sebesar Rp1,3 juta kepada para guru. Dana tersebut diduga bersumber dari sisa alokasi proyek sumur bor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)—sebuah praktik penggunaan alokasi lintas anggaran tanpa dasar hukum yang sah.

​”Saya menolak menerima uang kebijakan tersebut karena tidak sesuai mekanisme perundang-undangan dan bukan hak sah saya sebagai kepala sekolah,” tambah Meyni.

​Ironisnya, alokasi anggaran sektor pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Watudambo II tercatat terus meningkat, yakni sebesar Rp32 juta pada periode 2022–2023, dan naik menjadi Rp43 juta pada periode 2024–2025. Namun, realisasi dana puluhan juta rupiah tersebut disinyalir fiktif dan tidak pernah sampai ke tangan para pengajar.

​Penyimpangan tata kelola keuangan di Desa Watudambo II dilaporkan juga merambah ke sektor infrastruktur dan administrasi desa. Tim kuasa hukum menemukan indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) pada proyek pembangunan jalan tani sepanjang 200 meter yang menelan alokasi anggaran hingga Rp214 juta. Di lokasi, fisik pengerjaan disinyalir hanya berupa hamparan batu koral tanpa struktur konstruksi yang memadai.

Baca juga:   Warga Kumersot Tewas Terseret Ombak Pantai Benteng Batu Putih Kota Bitung

​Selain itu, terkuak dugaan penggelapan dana pengadaan seragam siswa PAUD, penggunaan dana BUMDes secara sepihak tanpa persetujuan Ketua BUMDes, hingga pergantian jabatan Kepala Sekolah PAUD secara diam-diam tanpa proses serah terima jabatan (sertijab) maupun inventarisasi aset. Modus “kudeta” administratif ini disinyalir sengaja dilakukan untuk mempermudah alur pencairan dana desa tanpa hambatan verifikasi dari pejabat lama.

​Atas rentetan fakta hukum tersebut, kuasa hukum pelapor, Eka Dicky Mantik, mendesak penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut untuk bergerak cepat melangkah ke tahap penyitaan barang bukti dokumen dan penetapan tersangka.

​”Kami mengapresiasi penanganan awal dari Tim Kamneg Polda Sulut. Namun, kami meminta perkara ini diusut secara tuntas dan profesional hingga ke aktor intelektualnya. Harus ada penegakan hukum yang keras agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pejabat desa yang seenaknya ‘merampok’ hak guru dan rakyat kecil,” tegas Eka.

Baca juga:   Kapolres Bitung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul Bogor

​Secara konstruksi hukum pidana, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara, serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Eka menambahkan, pihaknya juga akan menyurat ke Bupati Minahasa Utara untuk segera mencopot atau mengevaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa Watudambo II. Selain itu, laporan resmi akan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mendorong dilakukannya Audit Investigatif menyeluruh terhadap APBDes Watudambo II.

​Terkait adanya tekanan maupun narasi provokatif di masyarakat yang menyasar para pelapor, tim kuasa hukum menegaskan tetap konsisten mengawal kasus ini hingga sidang Pengadilan Tipikor.

​”Kritik dan laporan yang kami layangkan murni berbasis data, fakta, dan dokumen hukum. Jika ada pihak yang melakukan intimidasi atau pencemaran nama baik terhadap pelapor, kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas secara terpisah,” pungkas Eka.

Loading

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *