Sempat Terigistrasi Sebagai Perkara Perselisihan Hasil di MK
Manado, SUDARA.ID – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) Harvani Boky ikut menanggapi tentang tanggal pelantikan Yulius Selvanus Komaling (YSK) sebagai Gubernur Sulawesi Utara.
Kepada media ini Harvani mengatakan untuk pelantikan harus melewati beberapa tahapan.
Pertama, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Dismisal pada minggu kedua Februari.
Kedua, dari MK mengirim pemberitahuan resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga, Pleno Penetapan Paslon terpilih oleh KPU Sulut. Selanjutnya KPU Sulut menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih.
Keempat, DPRD Provinsi akan melakukan Paripurna penyampaian usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hasil Pilkada serentak 2020 serta Usul Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Hasil Pilkada serentak 2024, kemudian dikirim ke Kemendagri.
Kelima, Kemendagri akan menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut
“Jadi pelantikan Pak YSK sebagai Gubernur pada bulan Maret 2024,” jelasnya, Rabu (22/1/2025) malam.
Menurut Harvani, meskipun tim kuasa hukum Elly Enggelbet Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) telah mencabut gugatan di MK, namun proses di MK harus tetap berjalan sampai pada putusan dismisal.
“Jadi, diharapkan masyarakat Sulawesi Utara tetap bersabar menunggu semua proses yang berjalan, agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Boky.
Senada dengan Harvan, putra sulung Yulius Selvanus Standius Bara Prima mengatakan pelantikan masih menunggu putusan MK.
“Masih tunggu putusan MK, karna gugatan dari paslon lain yang sudah terlanjur masuk ke MK, jadi harus mengikuti jadwal sampai putusan MK selesai,” tulis Bara lewat pesan singkat, Rabu (22/1/2025).
(zf)