Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Terciduk Operasi Tangkap Tangan, 2 Oknum PNS Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Jadi Tersangka Gratifikasi

×

Terciduk Operasi Tangkap Tangan, 2 Oknum PNS Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, Sudara.id – Polres Bitung menggelar Konferensi Pers di serambi Mako Polres Bitung, Selasa (19/9/2023) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) gratifikasi oknum PNS Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung di Kantor PPS Bitung pada Sabtu (16/9) pekan lalu.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam Konferensi Pers tersebut menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan perkara, telah ditetapkan 2 tersangka yaitu S alias Mas N (45) dan AP (40) yang keduanya adalah pegawai (PNS) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.

Example 300x600

Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan tersangka S yang mengaku telah menerima uang dari beberapa agen/pengurus dengan modus sebagai “ucapan terima kasih” atas pengurusan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

Baca juga:   Arahan dan Dukungan Strategis Kapolda Sulut untuk Polres Bitung Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan

Tersangka S juga mengakui bahwa, uang Rp. 4.750.000 yang ditemukan didalam tas beserta 5 amplop yang bertuliskan nama/inisial dibawah meja kantornya adalah uang yang berasal dari agen/pengurus kapal.

Sedangkan tersangka AP, yang ternyata adalah atasan dari tersangka S, mengaku telah menerima transferan Rp.11.000.000 dari perusahaan berinisial PT. SUM di rekening BNI miliknya, setelah sebelumnya penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka S.

Menurut pengakuannya, tersangka AP telah menarik uang tersebut dari ATM dan telah menggunakannya sebesar Rp.4.000.000 untuk keperluan pribadinya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Baca juga:   Gunakan Panah Wayer Saat Berselisih Paham, Remaja di Bitung Diamankan Polisi

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Penetapan ke 2 tersangka ini disertai dengan barang bukti yang telah disita dari tersangka S, berupa 1 unit HP dan 1 tas kecil berisi uang Rp. 4.750.000 dengan rincian, 5 amplop berisi uang yang bertuliskan nama/inisial pemberi, diantaranya, CV.TM berjumlah Rp.250.000, CV.JAB berjumlah Rp.550.000, CV.LSB berjumlah Rp.1.100.000, PT. SUM berjumlah Rp.1.400.000, CV. M berjumlah Rp.650.000, dan uang berjumlah Rp.800.000 diberikan oleh ibu dari tersangka S.

Sementara itu, dari tersangka AP disita uang tunai sebesar Rp.7.000.000, ATM BNI dan 1 unit HP milik AP.

Baca juga:   Politik Uang Liempepas Bersaudara di Beberkan Para Saksi, Jaksa Tambah 2 Saksi Ahli di Persidangan

Diinformasikan pula, modus operandi ini dilakukan setiap hari Sabtu antara pukul 14.00-17.00 Wita. Dimana selain via transfer, amplop berisi uang yang diterima tersangka S dari para agen kapal, selanjutnya akan diserahkan kepada tersangka AP selaku atasannya.

Kapolres Tommy Souissa, di penghujung konferensi pers menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini tidak akan dibatasi hanya sampai pada 2 tersangka ini saja, tetapi akan terus dikembangkan.

“Apabila ada pihak- pihak lain juga terlibat tentunya kami akan transparan kepada teman – teman pihak media,” ujar Souissa.

“Akan ada beberapa pihak yang kami minta keterangan lagi termasuk pihak-pihak agen maupun pimpinan dari kedua pegawai ini,” tutup Kapolres sore itu.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *