Manado, SUDARA.ID – Pengamat Hukum yang juga adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Toar Palilingan mengatakan pada Pilkada penegakan hukum terkait praktik politik uang akan semakin tegas.
Merujuk pada undang-undang Pilkada, pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.
“Pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana,” kata Palilingan dalam rapat evaluasi fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulut dalam pengawasan tahapan pemilu 2024, Sabtu (8/6/2024) di Peninsula Hotel Manado.
Diketahui, sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar.
(zf)