Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Manado

Toar Palilingan : Pemberi Dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

1597
×

Toar Palilingan : Pemberi Dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Toar Palilingan SH MH (foto : sudara)
Toar Palilingan SH MH (foto : sudara)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Pengamat Hukum yang juga adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Toar Palilingan mengatakan pada Pilkada penegakan hukum terkait  praktik politik uang akan semakin tegas.

Merujuk pada undang-undang Pilkada, pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.

Example 300x600

“Pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana,” kata Palilingan dalam rapat evaluasi fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulut dalam pengawasan tahapan pemilu 2024, Sabtu (8/6/2024) di Peninsula Hotel Manado.

Baca juga:   Sidang Dakwaaan Money Politic Limpepas Bersaudara, Hakim Tegaskan Hal Ini

Diketahui, sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar.

(zf)

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *