Manado, SUDARA.ID – Langkah strategis demi masa depan pembangunan dan investasi di Sulawesi Utara resmi diketok. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara resmi menuntaskan rapat finalisasi penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut periode 2025–2045.
Kepastian tersebut dicapai dalam rapat koordinasi final yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Henry Walukow, serta dihadiri Anggota DPRD Cindy Wurangian dan Roy Roring. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang bersama jajaran kepala SKPD terkait.
Meskipun dokumen final lengkap dengan berita acara telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR di penghujung rapat, pimpinan dewan memberikan catatan kritis yang sangat tegas bagi pihak eksekutif.
Antisipasi Cacat Administrasi, Eksekutif Diminta Teliti
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengingatkan jajaran Pemprov Sulut untuk menguji kembali validitas dokumen secara cermat sebelum membawanya terbang ke Jakarta. Menurutnya, ketelitian substansi dan administrasi adalah harga mati agar proses pengundangan tidak terhambat.
”Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” tegas Royke saat menutup rapat.
Ia bahkan mengingatkan sanksi moral bagi kinerja birokrasi jika dokumen tersebut sampai mengalami penolakan berulang. “Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” cetusnya.
Dua Catatan Krusial Pansus: Nasib Bunaken hingga Tambang Rakyat
Di luar urusan birokrasi, Ranperda RTRW kali ini sarat akan perjuangan hak hidup masyarakat lokal. Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, membeberkan dua agenda strategis yang bersentuhan langsung dengan akar rumput dan wajib menjadi prioritas pengawasan ke depan:
– Status Pemukiman Bunaken dan Manado Tua: DPRD mendesak Pemprov untuk serius memperjuangkan pembebasan lahan permukiman warga yang hingga kini secara administratif masih terkunci di dalam zona konservasi hutan. Masalah menahun ini diharapkan mendapat kepastian hukum yang jelas.
– Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Dari total 232 blok yang diajukan daerah, baru 63 blok yang mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat. Pansus mendesak sisa blok tersebut dikawal ketat demi perputaran ekonomi penambang lokal dan keterkaitannya dengan program perumahan KPR masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Royke Anter langsung menginstruksikan Dinas PUPR dan instansi terkait untuk mengalokasikan anggaran verifikasi lapangan pada APBD mendatang.
”Anggaran operasional diperlukan untuk cek titik WPR dan pemeriksaan lapangan lahan konservasi. Data yang dikirim ke Kemendagri harus benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Royke.
Kompas Investasi dan Transparansi Digital
Di sisi lain, Henry Walukow menegaskan bahwa Perda RTRW ini nantinya akan berfungsi sebagai “kompas investasi” bagi Bumi Nyiur Melambai hingga dua dekade ke depan. Kendati demikian, zonasi yang jelas tersebut juga akan dibarengi dengan sanksi pidana maupun administrasi yang tegas bagi para pelanggar tata ruang.
”Pihak eksekutif harus segera menyiapkan tenaga pengawas di lapangan. Perda ini memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan zonasi,” tukas Henry.
Guna memastikan aturan ini tidak sekadar menjadi pajangan birokrasi, Pemprov Sulut berkomitmen menerapkan transparansi digital. Dokumen RTRW dan data spasial (peta) akan dibuka secara luas melalui website resmi agar mudah diakses publik dan pelaku usaha.
Langkah maju ini turut diapresiasi oleh Anggota Pansus, Cindy Wurangian. Ia menilai keterbukaan data spasial dan kepastian luas zonasi menjadi elemen krusial agar masyarakat memperoleh informasi perencanaan tata ruang yang akurat.
Dengan penandatanganan berita acara ini, dokumen resmi dinyatakan sah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif untuk segera dikirimkan kembali ke Kemendagri. Sulawesi Utara kini selangkah lagi memiliki payung hukum penataan ruang yang kokoh untuk 20 tahun ke depan.
















