Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrimManadoPendidikan

Jaksa Yadyn Bahas Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated di Seminar Hukum Unsrat

×

Jaksa Yadyn Bahas Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated di Seminar Hukum Unsrat

Sebarkan artikel ini
Dr. Yadyn Palebangan SH MH, saat memaparkan materi tentang, "Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated. (Foto: untuk SUDARA.ID)
Dr. Yadyn Palebangan SH MH, saat memaparkan materi tentang, "Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated. (Foto: untuk SUDARA.ID)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Modus operandi Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin canggih (Sophisticated) saat ini, menuntut respon yang adaptif dan inovatif dari aparat penegak hukum, dalam upayanya untuk mencegah maupun melakukan tindakan penegakan hukum untuk melindungi negara dari kerugian secara finansial.

Kejahatan Sophisticated yang semakin kompleks dan terorganisir saat ini, cenderung memanfaatkan perkembangan teknologi, globalisasi keuangan, dan celah regulasi, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana hasil tindak pidana.

Example 300x600

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas tindak kejahatan yang kerap dikenal publik dengan istilah “Kejahatan Kerah Putih” ini, telah memberikan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan pembangunan, yang berpengaruh pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga negara.

Topik Sophisticated Crime ini dikupas secara epic oleh Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, saat tampil sebagai pembicara pada Seminar Hukum, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (Money Laundering) Kejahatan Sophisticated, yang berlangsung di Lantai 12 Auditorium Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Jumat pagi (11/7/2025).

Pada kegiatan yang merupakan bagian dari Kampanye Anti Korupsi Kejari Bitung tersebut, Dr Yadyn menyoroti modus operandi para pelaku korupsi dan pencucian uang, yang saat ini semakin canggih (sophisticated) dalam menyamarkan perbuatan melanggar hukum mereka.

“Korupsi dan pencucian uang berjalan beriringan. Hasil korupsi di “cuci”, agar tampak legal. Kejahatan ini semakin canggih (sophisticated) berkat teknologi, globalisasi keuangan, dan celah regulasi,” buka Mantan Jaksa KPK tersebut.

Baca juga:   Proses Inkrah 4 Perkara Pidana Pemilu 2024, Kajari Bitung Yadyn Palebangan Pantau Pilkada Bitung

“Korupsi adalah Penyalahgunaan kekuasaan/public office untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Pencucian uang, proses menyamarkan asal-usul dana dari kejahatan agar terlihat bersih,” ucapnya.

Jaksa yang baru saja dipromosikan menjadi Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung tersebut, mengupas satu per satu ciri dan tahapan modus operandi korupsi dan pencucian uang berbasiskan teknik canggih dan tren terkini yang ter up-to-date saat ini.

Sebagaimana pemaparan yang terangkum, berikut adalah ciri-ciri kejahatan Sophisticated,

Pertama, Multi-layered structure – Rangkaian entitas (perusahaan cangkang, subholding, trust).

Kedua, Cross-border element – Rekening offshore, yurisdiksi lemah pengawasan.

Ketiga, Penggunaan teknologi – Internet banking, cryptocurrency, dan aplikasi mobile.

Keempat, Skema kompleks – Layering, mingling, integration disertai manipulasi dokumen.

Selanjutnya Dr. Yadyn menyebutkan tentang 4 pola modus operandi korupsi dan pencucian uang sophisticated, diantaranya,

1. Perusahaan Bayangan, pengadaan yang mudah dimanipulasi dimasukan ke “perusahaan bayangan”, untuk menampung uang.

2. Memutar Dana Berkali-kali, pindahkan uang bolak‑balik antar-rekening (dalam dan luar negeri) supaya jejaknya kabur.

3. Investasi Aset Biasa dan Digital, uang dimasukkan ke properti, saham, atau cryptocurrency agar terlihat seperti investasi biasa.

4. Masuk ke Bisnis Legal, setelah “bersih”, dana dipakai di bisnis resmi—misal restoran atau usaha keluarga, sehingga bisa dipakai kembali tanpa dicurigai.

Dr. Yadyn juga mengungkapkan empat modus tahapan korupsi dan money laundering sophisticated para koruptor dan antek-anteknya, yang meliputi perencanaan, eksekusi, penyamaran, dan distribusi.

“Pertama, Perencanaan, dimulai dengan identifikasi proyek atau proses pengadaan yang memiliki celah pengawasan. Pelaku memilih dan menyiapkan perusahaan cangkang atau nominee untuk digunakan sebagai sarana menyalurkan aliran dana korupsi,” ucap Yadyn.

Baca juga:   Walikota Bitung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pendirian Musala dan Rumah Doa Oikumene Kejari Bitung

“Kedua, Eksekusi, ini dilakukan dengan cara menggelembungkan anggaran melalui mark‑up harga barang/jasa atau penerbitan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Saat proyek berjalan, pelaku mengalirkan “fee” kepada pejabat kunci melalui rekening pihak ketiga agar aliran dana tidak langsung terkait dengan dirinya,” lanjut Yadyn.

“Ketiga, Penyamaran, terjadi ketika dana hasil korupsi diputar melalui beberapa lapis perusahaan (layering), baik di dalam maupun di luar negeri. Dana itu kemudian diinvestasikan ke dalam aset tak bergerak seperti properti, atau diubah menjadi aset digital seperti cryptocurrency, sehingga sulit dilacak asal usulnya,” tambahnya.

“Keempat, Distribusi, ini berlangsung saat dana yang telah “bersih”, disalurkan ke penerima manfaat akhir. Pelaku menggunakan trust, family office, atau corporate vehicles yang tampak sah guna menarik kembali dana tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkap Mantan Kajari Luwu Timur tersebut.

Jaksa yang berpengalaman membongkar berbagai skema labirin tipikor ini juga membeberkan teknik canggih terkini yang digunakan para koruptor dalam mengamankan hasil tindak pidana kejahatan mereka, diantaranya melalui mata uang digital Cryptocurrency dan layanan keuangan Decentralized Finance (DeFi), dengan mixing services (tumblers) yang dapat menyamarkan jejak transaksi, cross-chain swaps untuk pertukaran aset keuangan secara digital.

Secara detail, dirinya juga menjelaskan pelibatan Dark Web Marketplaces sebagai platform jual beli data dan jasa laundering, serta Artificial Intelligence (AI) untuk memonitor dan mengotomasi layering, berikut dengan Artificial Identities, pemalsuan identitas diri melalui KTP dan SIM palsu untuk pembuatan rekening, dan terakhir Blockchain Contract, blockchain untuk melakukan transfer secara otomatis tanpa intervensi dari pihak ketiga.

Baca juga:   Pdt. Hein Arina, Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Resmi Huni Rutan Polda Sulut

Menurut Yadyn, pemaparannya terkait kejahatan Sophisticated ini memiliki tantangan tersendiri dalam hal penegakan hukum, diantaranya terkait dengan fragmentasi regulasi antarnegara dan lembaga, modernisasi skema pelaku yang kerap kali selangkah lebih maju dari pengawas, serta terkait dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli di bidang forensik keuangan dan teknologi analisis data, termasuk sulitnya mengakses data rekening di Bank tanpa MLA (Mutual Legal Assistance), dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi.

Namun, bagi pria yang pernah mengenyam Pendidikan Korporasi dan Pencucian Uang, di Den Haaq Belanda tahun 2018 tersebut, tantangan tersebut bukannya tanpa solusi. Dirinya secara umum mengungkapkan beberapa strategi pencegahan dan penindakan dalam mengatasi kejahatan Sophisticated, seperti peningkatan kapasitas pelatihan audit forensik dan intelijen siber, kemudian kolaborasi Internasional GAFI/FATF, Interpol, dan MLA treaties.

Selain itu, ia juga menyebutkan tentang Teknologi Deteksi SDM ahli forensik keuangan, teknologi analisis data, regulasi penguatan penerapan KYC/AML secara ketat di fintech dan bank, serta pelaporan transaksi mencurigakan oleh institusi keuangan.

Pemaparan Dr. Yadyn tentang modus operandi kejahatan Sophisticated pada seminar hukum yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum ke-67 Universitas Sam Ratulangi ini, menunjukkan bagaimana Korps Adhyaksa sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana, selalu bersikap adaptif dalam melindungi keuangan negara dari kejahatan sophisticated.

 

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *