Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Politik

DKPP RI Lantik Tim Pemeriksa Daerah Sulut Periode 2023-2024 Antisipasi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

×

DKPP RI Lantik Tim Pemeriksa Daerah Sulut Periode 2023-2024 Antisipasi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Sudara.id – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Utara (Sulut) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2023-2024 resmi dilantik bersama dengan 38 TPD periode 2023-2024 lainnya di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ketua DKPP Heddy Lugito melantik 6 orang TPD Sulut berdasar Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.

Example 300x600

Enam orang TPD Sulut tersebut terdiri dari 2 orang yang berasal dari unsur masyarakat atas nama Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty M Teol MPd dan Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak MPd I MKes.

Baca juga:   Bawaslu Manado Ajak Warga Cek dan Tanggapi Data DPS

Sedangkan 2 orang lagi berasal dari unsur KPU Sulut atas nama Lanny Angriany Ointu SE dan Salman Saelangi S Kel.

Sementara itu, 2 orang lainnya berasal dari unsur Bawaslu Sulut atas nama DR. Ardiles Mario Revelino Mewoh SIP MSi. Dan Donny Rumagit STP.

Pada pelantikan tersebut, 6 orang TPD Sulut periode 2023-2024 ini juga membacakan pakta integritas dan juga mengucapkan deklarasi Pemilu 2024 yang berintegritas.

Baca juga:   Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Bakal Gelar Kampanye di Sulut pada Hari yang Sama

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Sedangkan pembentukan TPD oleh DKPP sendiri didasarkan pada pasal 164 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk
Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc”.

Baca juga:   Jajaran KPU se-Sulut di Ingatkan Tidak Tergoda Langgar Kode Etik di Pilkada

Hal ini dilakukan mengingat banyaknya dugaan pelanggaran KEPP di daerah tidak sebanding dengan jumlah AnggotaDKPP yang hanya berjumlah 7 orang.

Diinformasikan pula, khusus TPD yang berasal dari unsur KPU Provinsi dan unsur Bawaslu Provinsi, ditetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *