Bitung, SUDARA.ID – Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial JDK (33) alias Sky ditangkap beserta barang buktik, 9 paket sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung di kediaman pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan V Kecamatan Maesa Kota Bitung (Kompleks pasar tua), Rabu (30/10/2024).
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggap dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, terungkapnya bisnis barang haram ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diduga Jenis Sabu di wilayah tersebut.
Iptu Anggai mengisahkan bahwa, setelah diperolehnya informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH langsung menggalang personel melaui apel untuk memberikan APP (acara arahan pimpinan) sebagai persiapan sebelum melaksanakan kegiatan.
Selanjutnya, Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan siapa dan dimana pelaku pengedar berada dengan target barang bukti sabu.
Akhirnya setelah pengumpulan bahan keterangan, terungkap bahwa terduga pelaku adalah JDK alias Sky, warga kompleks Pasar Tua Kota Bitung.
Tak mau kehilangan buruannya, pada pukul 21.50 Wita malam itu, Kasat Resnarkoba bersama KBO Ipda A.K Mahalieng dan Kanit Opsnal Aipda Mattinetta beserta tiga anggota opsnal, langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Sky yang saat itu diduga masih dalam pengaruh konsumsi sabu.
Saat Interogasi verbal dilakukan, Sky mengakui, bahwa benar dia mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Sky mengakui bahwa dirinya pernah menjual/mengedar narkotika jenis sabu serta masih menyimpan sembilan paket kecil yang ia sembunyikan didalam sikat baju berwarna biru-putih dikamar.
Mendengar pengakuan pelaku, Tim pun langsung masuk ke kamar pelaku dan menemukan sembilan paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam sikat baju yang dimaksud.
Berdasarkan hasil interogasi selanjutnya, diperoleh keterangan bahwa pelaku JDK telah membayar uang sejumlah Rp. 1.400.000 kepada seorang pria OTK (Orang Tidak di Kenal), untuk membeli 3 paket sedang sabu asal Kota Palu tersebut.
Dalam keterangannya, JDK menjelaskan bahwa dirinya membagi ketiga paket sedang diduga sabu tersebut, menjadi 20 paket kecil siap edar.
Sebelum penangkapan, JDK disebutkan telah berhasil mengedarkan 7 paket sabu dengan harga Rp.500.000. Sedangkan 4 paket lainnya telah dia gunakan untuk konsumsi pribadi.
Kasat Res Narkoba Iptu Irwan Tarigan membenarkan terjadinya peristiwa penangkapan pengedar narkoba tersebut dengan mengamankan 9 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, sikat pakaian warna biru putih, selembar kertas putih beserta 1 unit handphone berwarna hitam.
Saat ini pelaku JDK alias Sky beserta barang bukti telah diamankan polisi di Mako Polres Bitung untuk di proses lebih lanjut.