Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

Polda Sulut Imbau Warga Jaga Keamanan dan Kesejukan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

1554
×

Polda Sulut Imbau Warga Jaga Keamanan dan Kesejukan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara.

“Mari kita jaga masa tenang Pilkada 2024 ini dengan baik, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan pers, Minggu (24/11/2024).

Example 300x600

Selain itu, Kombes Michael juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax yang dapat menyesatkan.

Baca juga:   TNI-Polri Siap Amankan Kunker Presiden RI Joko Widodo di Sulut

“Mari kita arif dan bijak menerima informasi yang masuk, terutama melalui media sosial. Jangan terlalu mudah percaya dengan berita hoax, yang justru akan merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Kapolda juga mengimbau agar warga melanjutkan kegiatan sehari-hari seperti biasa.

“Bagi para pegawai, silakan bekerja di kantor dengan baik. Pedagang, silakan berdagang dengan baik. Begitu juga dengan petani, nelayan, mahasiswa, dan pelajar, silakan melaksanakan aktivitas kesehariannya dengan baik,” tegas Kombes Michael.

Terkait dengan praktik politik uang, Kombes Michael menegaskan agar para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara tidak terlibat dalam tindakan money politics.

Baca juga:   Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Telah Ditentukan oleh KPU RI: Pemungutan Suara pada 27 November 2024

“Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” ujar Kombes Michael.

Ia menambahkan, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk memastikan kelancaran proses Pilkada, Polda Sulut mengajak masyarakat untuk turut mengawasi tahapan masa tenang.

“Laporkan kepada Bawaslu atau Gakumdu jika menemukan pelanggaran selama masa tenang, dan segera laporkan kepada Kepolisian jika ada gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Baca juga:   Yulius Selvanus - Victor Mailangkay Tegaskan Atensi bagi Masyarakat Tambang Sulut 

Sebagai bagian dari upaya pengamanan, Polda Sulut telah mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengamanan di seluruh wilayah, baik di tempat pemungutan suara maupun di tengah masyarakat.

“Kami memastikan keamanan dan ketertiban berjalan dengan baik, baik pada saat Pilkada maupun setelahnya,” tambah Kombes Michael.

Akhirnya, ia mengajak seluruh warga untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

“Jangan lupa pada tanggal 27 November 2024 nanti, datang ke TPS dan gunakan hak pilih Anda dalam Pilkada Serentak 2024,” tutup Kombes Michael Irwan Thamsil. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *