Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Bawa Sajam, Rencana Tawuran FA Gagal Ditangan Tim Tarsius Polres Bitung

×

Bawa Sajam, Rencana Tawuran FA Gagal Ditangan Tim Tarsius Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Badik yang terselip di Pinggang FA. (Foto: Istimewa)
Badik yang terselip di Pinggang FA. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang pemuda berinisial FA (18) yang berencana akan ikut tawuran, diamankan Tim Tarsius Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya, Sabtu (13/7/2024).

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggap dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Patroli Tim Tarsius Presisi Polres melihat gerak-gerik mencurigakan dari 3 orang pemuda yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di lorong Tower Kecamatan Aertembaga pada pukul 02.00 Wita.

Example 300x600

Ketiga pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk ini tanpa sadar dibuntuti personel Tim Tarsius saat mondar-mandir di seputaran lorong Israel dan jalan Samuel Languyu.

Baca juga:   Humanis! Kejati Sulut Ajukan Restorative Justice Perkara Pidana Penganiayaan di Dumoga

Memiliki ketajaman intuisi yang presisi, Tim akhirnya berhasil menyergap ketiga pemuda tersebut di depan salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Tidak bisa mengelak, ketiga pemuda tersebut akhirnya pasrah diperiksa dan didapati FA, salah satu dari mereka membawa badik yang terselip dipinggangnya.

Tanpa menunda waktu, Tim patroli pun segera menggiring FA ke Polsek Aertembaga dan melakukan interogasi verbal kepadanya terkait temuan senjata tajam itu.

Baca juga:   Pengelolaan Keuangan Nilai 100, Polres Bitung Raih Predikat IKPA "SEMPURNA"

Berdasarkan hasil interogasi petugas, FA berencana akan berpartisipasi dalam sebuah hajatan tawuran yang akan digelar di Kampung Unyil. Namun apalah daya, karena dirinya ternyata harus beracara bersama Tim Tarsius dan Polsek Aertembaga terlebih dahulu atas kepemilikan senjata tajam.

Terkait kejadian ini, FA akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Baca juga:   Usai Daftar di Siakba, Tahapan Seleksi Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pilkada di Kota Bitung Segera Bergulir

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *