Manado, SUDARA.ID – Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant J Maengko membantah bahwa pihaknya memberi izin kepada para Ketua Lingkungan (Pala), untuk bisa mengakses bebas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat gelar pemungutan dan penghitungan suara Pilkada pada Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Info ini juga sudah kami sampaikan ke Kaban Kesbangpol Manado untuk disampaikan ke para Ketua Lingkungan. Tidak pernah ada statement dari kami Bawaslu Manado bahwa Bawaslu memberikan keleluasaan untuk masuk,” tegas Brilliant Maengko saat di konfirmasi SUDARA.ID melalui pesan Grup Whatsapp.
Pesan tegas Ketua Bawaslu Manado ini disampaikan terkait beredarnya foto tanda pengenal (ID card) yang bertuliskan, Pemerintah Kota Manado lengkap dengan lambang Pemkot Manado, Tim Desk Pilkada, Ketua Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara, pada postingan foto Tanda Pengenal itu bertuliskan teks pendek (caption) dengan nada layaknya meminta suatu konfirmasi di grup WA, dengan tulisan, “Mintol (minta tolong) teman PPK ini ada tanda pengenal untuk Kaling* (Ketua Lingkungan) bahwa drg (dorang/mereka) ada keleluasaan untuk masuk di TPS* waktu pencoblosan dan penghitungan…. Drg ada rakor di Pemkod dgn Bawaslu, dan Bawaslu memberikan keleluasaan untuk masuk,” sebagaimana kutipan yang beredar.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer langsung bereaksi dengan menyampaikan regulasi terkait penyelenggaraan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nda (tidak) bisa, kita so (sudah) sampaikan juga ke jajaran terkait ini. Sesuai regulasi hanya KPPS, PTPS dan saksi paslon yg didalam. Pewarta dan pemantau diluar TPS,” tandas Subaer melalui pesan Grup Whatsapp.
Hal ini pun dipertegas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi wartawan. “Menurut Bawaslu Manado tidak pernah ada pernyataan seperti begitu, dan yang bisa masuk ke dalam TPS hanya petugas KPPS, PTPS dan saksi paslon,” terang Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Informasi terkait penyelenggaraan TPS Pilkada serentak tahun pemilihan 2024, telah ditetapkan KPU RI melalui Surat Keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.