Manado, SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melakukan langkah radikal dalam penataan aset daerah. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., didampingi Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., memimpin langsung Apel Kendaraan dan Administrasi Kendaraan Dinas (Kendis) di halaman belakang Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026).
Langkah ini merupakan audit fisik dan administratif besar-besaran untuk memastikan Barang Milik Daerah (BMD) dikelola secara transparan dan akuntabel. Sejak pagi, ratusan kendaraan dinas dari seluruh perangkat daerah telah berjejer rapi untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelayakan mesin hingga keabsahan dokumen.
Gubernur Yulius Selvanus meninjau langsung unit kendaraan satu per satu. Pemeriksaan diawali dari mobil dinas Sekretaris Provinsi (Sekprov) dengan plat nomor DB 6, disusul kendaraan para Kepala Perangkat Daerah, hingga unit pelayanan teknis seperti ambulans.
Gubernur memastikan setiap unit memiliki kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB, serta memeriksa apakah penggunaan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan jabatan pemegangnya.
Dalam arahannya yang lugas, Gubernur Yulius menegaskan bahwa kendaraan dinas seringkali disalahartikan sebagai fasilitas gaya hidup. Ia mengingatkan bahwa setiap unit yang dioperasikan dibiayai oleh uang rakyat.
”Kendaraan dinas bukan gaya, tapi tanggung jawab. Ini bukan simbol jabatan, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga, dirawat, dan dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas,” tegas Gubernur Yulius.
Ia menekankan bahwa birokrasi yang profesional harus tercermin dari cara mereka menjaga fasilitas negara. Penggunaan kendaraan di luar kepentingan dinas dinyatakan sebagai bentuk penyimpangan yang tidak akan ditoleransi.
Salah satu poin krusial dalam apel ini adalah efisiensi fiskal. Gubernur menyoroti adanya aset yang terbengkalai namun tetap menyerap biaya perawatan, yang justru membebani anggaran daerah.
”Ini yang akan kita urus dan akan kita lelang bila perlu, untuk tidak perlu kita rawat lagi karena menjadi beban negara. Kita harus pandai mengatur di tengah situasi global yang menjerat kita, bahkan dunia,” ungkapnya.
Melalui apel ini, Pemprov Sulut menetapkan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan aset:
– Inventarisasi & Penarikan: Melakukan pendataan ulang dan menarik kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau dikuasai secara tidak sah.
– Ketertiban Administrasi: Pengamanan dokumen negara dan verifikasi fisik secara berkala oleh setiap perangkat daerah.
– Tanggung Jawab Pemegang: Kewajiban merawat dan mengembalikan kendaraan sesuai ketentuan, dengan penegasan bahwa dukungan operasional hanya diberikan bagi unit yang terdata resmi.
Gubernur berharap melalui aksi nyata ini, tata kelola aset daerah semakin tertib dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi seluruh aparatur untuk meningkatkan disiplin dalam menggunakan fasilitas negara demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara.
















