Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPolitik

Pengacara Ungkap Kejanggalan Kasus Pidana Pemilu Liempepas Bersaudara

1891
×

Pengacara Ungkap Kejanggalan Kasus Pidana Pemilu Liempepas Bersaudara

Sebarkan artikel ini
Supriyadi Pangellu SH MH. (Foto: Ridho L Tobing)
Supriyadi Pangellu SH MH. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Laporan dugaan politik uang 2 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra terpilih asal Sulawesi Utara (Sulut) yang bergulir di Bawaslu Manado, kini berproses di Polresta Manado dengan ditetapkannya Christovel Liempepas dan Indra Liempepas sebagai tersangka pidana pemilu.

Penasihat Hukum Liempepas bersaudara, Supriyadi Pangellu SH MH menyayangkan sikap Bawaslu, yang secara tidak akurat melakukan verifikasi terkait laporan ini dengan menyoroti limitasi waktu pelaporan dan materi dari pokok perkara yang dilaporkan kepada Bawaslu RI.

Example 300x600

Hal ini diungkapkannya kepada para awak media di bilangan Sparta Tikala, Kamis (24/5/2024) sore.

Pangellu mengungkapkan adanya kejanggalan terkait berprosesnya kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut.

Kejanggalan pertama yang di sorotinya adalah mengenai pelaporan kliennya ke Bawaslu RI, sementara waktu dan tempat dilakukan tindak pidana terjadi di Kota Manado.

“Soal laporan ini adalah warga masyarakat ya berhak semua, berkaitan dengan dengan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Tetapi berkaitan dengan objek yang kemudian menjadikan klien kami tersangka, bahwa pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Republik Indonesia. Ini menjadi pertanyaan kami, apakah di Sulawesi Utara tidak ada Pengawas Pemilu di Provinsi maupun Kota Manado? Kemudian locus tempus delicti-nya ada di Manado, tetapi dilaporkan di Bawaslu Republik Indonesia,” ucap Pangellu.

Baca juga:   Kapolres Bitung Pimpin Penyaluran Bantuan ke Lokasi Bencana Banjir dan Longsor di Pulau Lembeh 

Selanjutnya, Pangellu menyoroti limitasi waktu pelaporan yang menurutnya sudah kadaluwarsa.

“Kejanggalan kedua adalah, menurut pengakuan pelapor, bahwa yang bersangkutan mengetahui itu melalui media sosial, tetapi yang menjadi pertanyaan kami, saksi dan pelapor juga ternyata, menjadikan alat bukti pemberitaan yang diberitakan sejak Maret 2024.Tentunya keterangan ini tidak bersesuaian, sejak kapan yang bersangkutan mengetahui, kalau yang bersangkutan menyatakan bahwa mengetahui sejak 11 April, tetapi yang bersangkutan melampirkan pemberitaan-pemberitaan media melalui media online yang telah diterbitkan atau dimuat sejak bulan Maret, tanggal 1 dan tanggal 26?” lontar Pangellu.

“Maka sangat rancu ketika yang bersangkutan hanya mengetahui lewat media sosial, tetapi dia mengikutsertakan sebagai alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia, pemberitaan-pemberitaan media online yang sejak bulan Maret,” simpul Pangellu.

Karena kejanggalan-kejanggalan inilah membuat Pangellu sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang meloloskan perkara ini sehingga sampai saat ini terus berproses.

Baca juga:   Kris Tumbel SH Buktikan Kliennya CL dan IWL Hadir di Persidangan Perkara Pidana Pemilu Politik Uang di PN Manado

“Seharusnya ini diverifikasi secara baik oleh Bawaslu, untuk apakah ini alat bukti, berkesesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh pelapor. Karena kasus ini sudah Kadaluwarsa. Belum kita bercerita atau membahas tentang materi kasus. Secara formil ini sudah kadaluwarsa, karena antara pelapor dengan alat bukti yang diberikan, yang disajikan ke Bawaslu itu bertolak belakang. Yang bersangkutan mengetahui tanggal 11, tapi melampirkan alat bukti media, diberitakan yang sejak bulan Maret. Maka tempus delicti-nya yang kemudian 7 hari sejak diketahui sebenarnya gugur,” tukas Pangelu.

Supriyadi Pangellu juga sempat menyinggung singkat sehubungan dengan materi pokok perkara.

“Kemudian belum lagi bicara soal bahwa ini pembagian uang, antara katanya klien kami mentransfer kepada si B ini, yang kemudian rekening si B ini dijadikan bukti bahwa ada transaksi. Si klien kami ini, tidak ada hubungan klausul (perjanjian) apapun dengan apakah tim kampanye dengan (pemilik) rekening yang di transfer itu. tidak mengetahui,” jelas Pangellu singkat.

Selanjutnya terkait dengan informasi penetapan kliennya sebagai tersangka, Pangelu mengatakan mengetahuinya melalui surat undangan pemeriksaan.

Baca juga:   Meski Batal Tampil, KPU Manado Hormati Rencana Aksi Damai Pendukung Liempepas

“Kami hanya dapat pemberitahuan melalui undangan pemeriksaan, mengundang mereka berdua, klien kami berdua. Penetapan, kami belum menerima penetapan tersangkanya, tapi hanya dalam surat undangan pemeriksaan kepada klien kami, itu tercantum surat, dasarnya adalah surat penetapan tersangka,” aku Pangellu.

Namun demikian, Supriyadi Pangellu menyampaikan pihaknya menghormati serta siap menghadapi proses hukum.

“Karena ini sudah berproses dan klien kami ditetapkan tersangka, kami siap menghadapinya. Tentu dengan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan, akan berkoordinasi dengan keluarga dan akan kaji bersama dengan tim kuasa hukum,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kami siap menghadapi semua proses hukum ini, klien kami juga siap, keluarga nya juga siap. Apapun langkah yang akan kami ambil, semua demi kepentingan dan kebaikan klien,” tegas Pangellu.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan Jaksa penuntut umum. Kita akan lakukan langkah-langkah hukum,” tandasnya.

Diinformasikan bahwa Christovel Liempepas merupakan caleg DPR RI terpilih dapil Sulawesi Utara, sedangkan Indra Liempepas adalah caleg DPRD Kota Manado terpilih dapil Tuminting-Bunaken dari Partai Gerindra.

 

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *