Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaMinahasa Selatan

Dibakar Api Cemburu Pria di Minsel Nekat Tebas Mertua dan Istrinya Sendiri 

1617
×

Dibakar Api Cemburu Pria di Minsel Nekat Tebas Mertua dan Istrinya Sendiri 

Sebarkan artikel ini
Foto hanya ilustrasi (Dok : Istock)
Foto hanya ilustrasi (Dok : Istock)
Example 468x60

Minsel, SUDARA.ID Seorang Pria dengan inisial RL (26) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) nekat menebas istrinya sendiri RT (24) dan mertua JT (48) gegara dibakar api cemburu. Kini pelaku diamankan polisi dan diancam penjara seumur hidup.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus mengatakan kejadian penganiayaan di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minsel pada Jumat pagi (3/5) sekitar pukul 04.30 Wita. Ia menuturkan kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh seorang suami terhadap istri dan mertuanya sendiri, mengakibatkan sang istri meninggal dunia serta mertua mengalami luka berat.

Example 300x600

“Korban perempuan RT mengalami luka potong dibagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru. Sedangkan korban lelaki JT mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru,” kata Kapolres.

Baca juga:   Menang di 15 KabupatenKota, Prabowo-Gibran Kantongi 75% Suara di Sulut

Kapolres mengungkapkan motif penganiayaan karena pelaku cemburu terhadap korban. RL curiga istrinya memiliki hubungan dengan pria idaman lain.

“Saat diinterogasi mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan ini dilakukannya karena rasa cemburu, curiga istrinya memiliki hubungan asmara dengan lelaki lain,” ujarnya.

Kapolres mengatakan saat menerima informasi penganiayaan tersebut polisi langsung memburu pelaku dan kini sudah diamankan. Ia melanjutkan pelaku diancam penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Baca juga:   Polisi Gadungan Di Manado Berhasil Diamankan Usai Perkosa Gadis Didalam Mobil

“Tersangka dan babuk sajam saat ini telah diamankan. Ancaman 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tukasnya.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *