Manado, SUDARA ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) sebut alasan penyebab Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) menjadi hangat diperbincangkan gegara salah menampilkan data hasil suara.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan Sirekap menjadi hangat diperbincangkan akibat dari kesalahan dalam membaca C Hasil atau hasil pelano perhitungan di TPS saat akan di upload di applikasi Sirekap. Namun hal itu telah diperbaiki oleh KPU RI.
“Saya kira untuk hari ini sudah agak stabil sebenarnya keramaiannya, ya karena beberapa hari sebelumnya kami juga coba membenahi, KPU RI juga sudah coba menangani,” katanya.
Salman menuturkan KPU RI sendiri telah mengklarifikasi jika perbedaan data yang di tampilkan memang kesalahan dari sistem saat membaca Plano hasil perhitungan di TPS.
“KPU RI pernah, sudah konferensi pers, sudah menyebutkan bahwa memang kesalahan pembacaan dalam sistem atau aplikasi yang memang salah membaca terhadap apa yang difoto diinput tapi kemudian memang masih ada kesalahan pembacaan dari aplikasi itu,” terangnya,
Meski sempat menimbulkan ‘kegaduhan publik’ terhadap perbedaan angka. Namun Sirekap hingga kini masih digunakan untuk mempublikasikan informasi C hasil perhitungan di TPS.
“Dan itu saya kira sudah diakui oleh KPU RI, karena sekali lagi memang yang mengelola sistem aplikasi Sirekap ini adalah di pusat data dan informasi KPU Republik Indonesia kan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda saat melakukan peninjauan di lokasi TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulut, Rabu (21/2) menuturkan jika Sirekap hanya sebatas alat bantu yang digunakan KPU. Sehingga masyarakat atau peserta pemilu disarankan fokus kepada hasil perhitungan secara manual yang dilakukan disetiap tingkatan KPU di Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi bahkan RI.
“Sirekap alat bantu, yang kita perhatikan adalah perhitungan secara berjenjang secara manual itu yang dipakai,” kata Malonda.
Meski begitu, Herwyn tidak menapik jika Sirekap hingga kini masih digunakan KPU untuk mempublikasikan hasil perhitungan di setiap TPS.
“Masih berlaku (masih dipakai KPU), tapi kami memahaminya itu hanya sebatas alat bantu, sebagai alat kontrol,” tambah Malonda.