Bitung, SUDARA.ID – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Bitung resmi dibentuk untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bitung tahun anggaran 2024, yang diganjar dengan Opini, “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”.
Pembentukan Panja ini diputuskan dibentuk dalam gelar Rapat Paripurna ke 27, Masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy J Ganap SE, Selasa (10/6/2025).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bitung, Paulus Denny Liemitang, mengungkapkan kepada SUDARA.ID, tentang betapa krusialnya Panja ini.
“Sesuai temuan dalam LHP BPK, maka sangat perlu Panja ini dibentuk, untuk bekerja menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut. Itu sesuai dengan fungsi pengawasan yang ada di DPRD, secara detail nanti akan di bahas,” ujar Liemitang.
Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bitung itu juga menyampaikan, bahwa Panja ini nantinya akan membahas detail tentang hasil LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Bitung.
“Ada pengelolaan keuangan daerah yang kurang baik sehingga ini muncul, dan itu perlu diperbaiki,” sebut Liemitang.
Dirinya mengungkapkan, Tim Panja diberikan waktu seminggu untuk menyampaikan laporan hasil kerjannya.
“Agendanya satu minggu, tapi rencana hari senin sudah paripurna,” singkatnya.
Anggota Komisi II itu berharap, Rapat Tim Panja terkait LHP BPK ini dapat berjalan baik sesuai target yang telah diatur, dengan mengedepankan pembahasan berdasarkan fakta yang ada.
“Harapannya, sesuai dengan kenyataan yang ada, dan akan menjadi perhatian pemerintahan yang baru ini kedepannya, untuk lebih baik lagi kedepannya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Liemitang.