Manado, SUDARA.ID – Dugaan adanya persaingan atau rivalitas politik internal terkait kasus laporan dugaan politik uang yang saat ini mendera caleg terpilih DPR RI dan Kota Manado, Liempepas bersaudara diungkap Sang Penasihat Hukum, Supriyadi Pangellu SH MH, Kamis (23/5/2024).
Pangellu sebelumnya mengungkapkan kejanggalan atas proses aduan pidana pemilu kliennya, dengan mempertanyakan proses pelaporan langsung ke Bawaslu RI, dan juga kerancuan terkait limitasi tahapan pelaporan, yang menurutnya sudah kadaluwarsa.
Merunut kejanggalan atas berprosesnya peristiwa hukum kliennya tersebut, kali ini, Pangellu mengungkapkan kemungkinan dugaan terjadinya persaingan politik di internal Partai.
“Artinya, lepas dari persoalan hukum, tentunya sudah selesai seperti ini, ya kami menduga ada dugaan persaingan politik,” kata Pangellu.
“Kalau sudah selesai seperti ini, sudah tidak ada lagi persaingan politik eksternal, yang ada mungkin, kami menduga Internal,” cetus Pangellu.
“Karena tidak ada lagi, klien kami yang kemudian jadi, didalam persoalan ini, kemudian ada tersandung masalah, maka tidak mungkin partai lain yang akan menggantikan,” tambahnya.
Pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terkait hal ini, “Ini pertarungan di internal, dugaan kami. Tapi kami sementara melakukan penelusuran, karena ini lepas dari persoalan hukum, ini secara kasat mata ya, kita melihat ini sudah ada aroma-aroma politik, jadi kami menduga ya, persaingannya di internal”.
“Kita berharap proses hukum ini berjalan baik, adil, demi keadilan buat klien kami. Karena sekali lagi, masyarakat Sulawesi Utara, masyarakat tuminting Bunaken telah mempercayakan kedaulatan mereka, hak konstitusional mereka untuk memilih Pak Indra dan memilih Pak Christovel sebagai wakil rakyat mereka, baik utusan Sulawesi Utara DPR RI dan urusan Tuminting Bunaken,” harap Pangellu.
“Ini tentu kedaulatan rakyat harus kita hormati, kita junjung, bahwa semua tahapan proses pemilu sudah selesai,” pungkas Pangellu.