Manado, SUDARA.ID – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses, kalau sengketa hasil ada di Mahkamah Konstitusi, sengketa proses pemilihan, ada yang namanya sengketa proses antar peserta pemilihan atau antar sesama pasangan calon.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, yang juga adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kepaniteraan Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Kamis (6/6/2024) malam di The Sentra Hotel Manado.
Pada kesempatan itu, Donny Rumagit memaparkan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan menangani sengketa proses.
Ia mengatakan, sengketa antar pasangan calon misalnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tahapan kampanye.
Terjadi persoalan terkait pemasangan APK dilokasi yang sama, kemudian ada pasangan calon yang lain merasa dirugikan secara langsung, hal tersebut bisa diselesaikan melalui sengketa cepat dihari itu juga.
Sengketa proses antar peserta pemilihan bisa juga terjadi pada saat kampanye terkait waktu dan jadwal kampanye.
“Ada pasangan calon yang melakukan kampanye pada jam yang tidak sesuai dengan yang sudah dijadwalkan, padahal itu adalah waktu untuk pasangan calon yang lain maka bisa terjadi sengketa.” urai mantan anggota Bawaslu Minahasa ini.
Selain sengketa antar peserta pemilihan, ada pula sengketa proses antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu.
Antara pasangan calon dengan KPU, akibat keluarnya Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) KPU, sehingga ada pasangan calon yang merasa dirugikan secara langsung.
Hal tersebut akan diteliti dulu oleh Bawaslu terkait syarat formil dan materil dari permohonan yang diajukan.
“Apabila tidak memenuhi syarat Bawaslu bisa menolak permohonannya, jika memenuhi syarat maka akan diregistrasi untuk dilanjutkan ke sidang sengketa, melalui mediasi, jika dalam mediasi tidak menemui kesepakatan maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi,” tutup Donny.
(*/zf)