Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Manado

Jadi Narsum Bimtek Kepaniteraan, Ini Penjelasan Rumagit Tentang Sengketa Proses

1626
×

Jadi Narsum Bimtek Kepaniteraan, Ini Penjelasan Rumagit Tentang Sengketa Proses

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat hadir sebagai narasumber Bimtek Kepaniteraan sewilayah hukum PTTUN Manado (foto ist)
Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat hadir sebagai narasumber Bimtek Kepaniteraan sewilayah hukum PTTUN Manado (foto ist)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses, kalau sengketa hasil ada di Mahkamah Konstitusi, sengketa proses pemilihan, ada yang namanya sengketa proses antar peserta pemilihan atau antar sesama pasangan calon.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, yang juga adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kepaniteraan Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Kamis (6/6/2024) malam di The Sentra Hotel Manado.

Example 300x600

Pada kesempatan itu, Donny Rumagit memaparkan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan menangani sengketa proses.

Baca juga:   Sopir Bus Sekolah di Manado Ditetapkan Tersangka yang Merenggut Nyawa 2 Siswa

Ia mengatakan, sengketa antar pasangan calon misalnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tahapan kampanye.

Terjadi persoalan terkait pemasangan APK dilokasi yang sama, kemudian ada pasangan calon yang lain merasa dirugikan secara langsung, hal tersebut bisa diselesaikan melalui sengketa cepat dihari itu juga.

Sengketa proses antar peserta pemilihan bisa juga terjadi pada saat kampanye terkait waktu dan jadwal kampanye.

Baca juga:   Himbauan Dan Koordinasi Bawaslu Kota Manado Berjalan Efektif, Parpol Dan Caleg Turunkan Sendiri Baliho

“Ada pasangan calon yang melakukan kampanye pada jam yang tidak sesuai dengan yang sudah dijadwalkan, padahal itu adalah waktu untuk pasangan calon yang lain maka bisa terjadi sengketa.” urai mantan anggota Bawaslu Minahasa ini.

Selain sengketa antar peserta pemilihan, ada pula sengketa proses antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu.

Antara pasangan calon dengan KPU, akibat keluarnya Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) KPU, sehingga ada pasangan calon yang merasa dirugikan secara langsung.

Baca juga:   JIPS Desak Penyelesaian Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Riyo Imawan Noor

Hal tersebut akan diteliti dulu oleh Bawaslu terkait syarat formil dan materil dari permohonan yang diajukan.

“Apabila tidak memenuhi syarat Bawaslu bisa menolak permohonannya, jika memenuhi syarat maka akan diregistrasi untuk dilanjutkan ke sidang sengketa, melalui mediasi, jika dalam mediasi tidak menemui kesepakatan maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi,” tutup Donny.

(*/zf)

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *