Bitung, SUDARA.ID – Residivis kasus pencurian berinisial JL (21) kembali beraksi dengan menggondol 2 unit handphone milik warga di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang terjadi pada dini hari, Kamis (2/5/2024).
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai mengisahkan singkat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.30 Wita tersebut melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Kasi Humas, pelaku JL memanfaatkan kelengahan korban saat sedang mengisi baterai handphone di teras rumah.
“Pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat ada handphone yang sedang di charge dan juga ada korban di depan teras. Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah, dan saat itulah pelaku mengambil 2 buah handphone yang berada di atas meja,” urai Kasi Humas.
“Pelaku berinisial JL (21) ditangkap pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujar Anggai.
“Setelah merasa aman, beberapa hari kemudian pelaku menjual kedua handphone curian tersebut melalui Facebook, dan memperoleh uang sebesar Rp600 ribu,” ungkap Iptu Anggai.
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil kejahatannya tersebut telah dia habiskan gunakan untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari lainnya.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diinformasikan, Pelaku JL pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada tahun 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari, dan pelaku menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung.