Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Kambuh, Residivis Pencurian Gondol 2 HP Warga di Manembo-nembo Bitung di Tangkap Polisi

1597
×

Kambuh, Residivis Pencurian Gondol 2 HP Warga di Manembo-nembo Bitung di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Residivis kasus pencurian berinisial JL (21) kembali beraksi dengan menggondol 2 unit handphone milik warga di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang terjadi pada dini hari, Kamis (2/5/2024).

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai mengisahkan singkat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.30 Wita tersebut melalui keterangan tertulisnya.

Example 300x600

Menurut Kasi Humas, pelaku JL memanfaatkan kelengahan korban saat sedang mengisi baterai handphone di teras rumah.

Baca juga:   Ketua Bhayangkari Cabang Bitung Detta Albert Tinjau Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Ranting Maesa 

“Pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat ada handphone yang sedang di charge dan juga ada korban di depan teras. Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah, dan saat itulah pelaku mengambil 2 buah handphone yang berada di atas meja,” urai Kasi Humas.

“Pelaku berinisial JL (21) ditangkap pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujar Anggai.

Baca juga:   Polres Bitung Lakukan Pengamanan Ekstra untuk Tahapan Pemungutan Suara

“Setelah merasa aman, beberapa hari kemudian pelaku menjual kedua handphone curian tersebut melalui Facebook, dan memperoleh uang sebesar Rp600 ribu,” ungkap Iptu Anggai.

Berdasarkan pengakuannya, uang hasil kejahatannya tersebut telah dia habiskan gunakan untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari lainnya.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:   Malam Minggu, Satlantas Polres Bitung Tilang 48 Pelanggar Lalu lintas.

Diinformasikan, Pelaku JL pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada tahun 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari, dan pelaku menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *