Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungPemerintahan

Kantor Pertanahan Bitung: Pastikan Sertipikat Tanah Anda Sudah Terpetakan

1612
×

Kantor Pertanahan Bitung: Pastikan Sertipikat Tanah Anda Sudah Terpetakan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan SH ME bersama Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarso SH MH dan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bitung Efreinhard Lomboan, saat sesi press release. (Foto: Ridho L Tobing)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan SH ME bersama Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarso SH MH dan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bitung Efreinhard Lomboan, saat sesi press release. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kantor Pertanahan Kota Bitung menghimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah tetapi belum terpetakan, untuk segera mengajukan pemetaan bidang tanah atas sertipikat yang dimilikinya.

Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan SH ME, “Sampai saat ini masih terdapat sejumlah 24.769 sertipikat yang sudah terbit akan tetapi belum terpetakan di kota bitung,” ungkap Tarigan dalam sesi press release di acara sosialisasi pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan bersama Pemkot Bitung dan Jajaran di Kantor Pertanahan Kota Bitung, Rabu pagi (5/6/2024).

Example 300x600

Menurut Budi Tarigan, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa ataupun konflik Pertanahan.

“Karena di peta kita bidang itu masih belum teridentifikasi kalu sudah bersertipikat. Kalau dimohon oleh orang lain, dia nda ada yang tau. Tapi kalau dia sudah terpetakan, maka dia sudah akan dikunci untuk nomor sertifikat itu. Itulah salah satu penyebab timbulnya sertipikat ganda, sertipikat tumpang tindih, baik sebagian maupun seluruhnya, maupun sengketa penguasaan dan pemilikan,” jelas Tarigan.

Budi Tarigan menyampaikan bahwa pemetaan sertipikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian letak dan posisi lokasi sebenarnya atas sertipikat yang sudah dimiliki.

Baca juga:   Mau Nikmati Liburan Nataru 2023-2024 Nyaman, Aman dan Selamat? mari Simak Tips dari Polri Berikut ini

“Kepada masyarakat yang sudah pegang sertipikat, negara memang mau memberi kepastian hukum mengenai kebenaran sertipikat tersebut, tetapi untuk memberi kepastian letak posisi yang sebenarnya, ini harus dipetakan,” tandas Tarigan.

Mengingat mendesaknya hal ini, Kakan Pertanahan Kota Bitung ini pun menyampaikan himbauan agar masyarakat belum melakukan pemetaan terhadap sertipikatnya untuk segera melakukan pengajuan melalui beberapa instrumen yang disediakan oleh Kantor Pertanahan, diantaranya melalui aplikasi “Sentuh Tanahku, atau bisa datang langsung ke Pojok Validasi di Kantor Pertanahan.

“Kalau disini kita sudah sediakan langsung di pojok validasi, setiap saat masyarakat boleh mengecek validasinya, apakah sudah terpetakan atau belum, nanti kita bisa bantu untuk pemetaannya atau nanti mungkin bisa dicek melalui aplikasi ‘Sentuh tanahku,” kata Tarigan.

Namun Tarigan mengakui bahwa penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku, kadang masih terlalu rumit bagi beberapa kalangan masyarakat mengingat prosedurnya yang panjang.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Bitung telah melakukan koordinasi untuk berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Bitung untuk membuat proses Pemetaan sertipikat-sertipikat tanah warga ini menjadi lebih sederhana.

Baca juga:   Tim Patroli Presisi Polres Bitung Bubarkan Kumpulan Anak Muda di Jam Rawan

“Tapi kalau mau lebih gampang, kita sekarang sedang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bitung. Mungkin nanti sampai ke jajaran tingkat bawah, Lurah, Camat sampai ke tingkat RT akan mensosialisasikan semua itu, agar masyarakat bisa mengecek apakah sertipikatnya sudah terpetakan atau belum,” sebut Tarigan.

Diinformasikan, bahwa Kantor Pertanahan Kota Bitung telah melakukan sosialisasi atas program pemetaan ini kepada Pemkot Bitung, yang dihadiri Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarso SH MH dan Kadis Koperasi dan UMKM Bitung Efreinhard Lomboan beserta para Camat dan Lurah di Kantor Pertanahan Kota Bitung.

“Jadi kami mengundang seluruh Camat dan Lurah se-Kota Bitung, nanti dibuat grup, nanti masyarakat bisa dibantu untuk mengecek validasinya, apakah sudah terpetakan atau belum, nanti kita bisa bantu pemetaannya, sampai dijajaran tingkat bawah, mungkin nanti Pala/RT untuk mensosialisasikan semua itu,” ungkap Tarigan.

Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarso SH MH mewakili Walikota Bitung, menyambut baik program pemetaan sertipikat tanah ini.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Bitung, tentu saja menyambut baik program yang dijalankan oleh Kantor ATR/BPN Bitung yang mana hal ini sangat membantu kami di Pemerintah Kota Bitung, dalam rangka kedepan mengeliminasi hal-hal yang bisa jadi sumber konflik dan masalah Pertanahan yang sampai dengan saat ini cukup banyak terjadi,” ucap Kabag Budi.

Baca juga:   Kantor Pertanahan Bitung Buka Program PELATARAN, Pelayanan Pertanahan Setiap Akhir Pekan 

“Saya pikir dari Pemerintah Kota Bitung serta jajaran yang ada di wilayah, Camat maupun Lurah, diharapkan dapat membantu program yang sangat baik ini, dan menunjang dalam kegiatan pembangunan, terlebih dalam kondisifitas menjaga keberadaan situasi keamanan di Kota Bitung di waktu-waktu kedepan,” kata Kabag Budi.

Kakan Pertanahan Kota Bitung berharap program pemetaan sertipikat tanah ini dapat berjalan maksimal, mengingat sertipikat yang belum terpetakan belum dapat memperoleh layanan pertanahan.

“Kami berharap tahun ini, semua 24.000 itu, yang bisa kita petakan, kita petakan. Tapi kalau yang tidak bisa, tak tau dimana posisinya, kitapun jadi punya daftar tersendiri bahwa bidang itu belum terpetakan. Selama ini kalau so bersertipikat ya sudah aman, jadi kalau tiba-tiba ingin melakukan peralihan, hak tanggungan, atau bahkan warisan apa semua, kalau belum terpetakan nanti bisa terganggu,” pungkas Tarigan.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *