Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Kapolres Bitung Bubarkan Pesta Miras di Pateten Aertembaga

1708
×

Kapolres Bitung Bubarkan Pesta Miras di Pateten Aertembaga

Sebarkan artikel ini
(Gambar kiri) Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH saat memberikan himbauan dan teguran keras, (gambar kanan) Pembubaran pesta miras. (Foto: Humas Polres Bitung)
(Gambar kiri) Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH saat memberikan himbauan dan teguran keras, (gambar kanan) Pembubaran pesta miras. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH turun langsung membubarkan sekelompok warga yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras (Miras) dan memutar musik dengan volume tinggi, di Kelurahan Pateten Satu Lingkungan V RT.17 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Jumat (18/4/2025).

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa sebelumnya Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat lewat layanan Lapor Ndan, tentang aktivitas keramaian yang berlangsung hingga waktu menjelang tengah malam tersebut, yang telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga sekitar.

Example 300x600

Kapolres yang terinformasi terkait keluhan warga tersebut, segera memimpin langsung Tim Opsnal Sat Intelkam dan personel jajaran untuk merapat ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga:   Polres Bitung Gelar Patroli di Kawasan Wisata Selama Libur Panjang Lebaran 2025

Tiba dilokasi menjelang tengah malam, Kapolres bersama Tim Patroli Presisi mendapati langsung gelar pesta miras dengan hingar bingar suara musik, sebagaimana yang diinformasikan masyarakat sebelumnya.

Mendapati kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya memasuki masa-masa jam rawan tindak kriminal, Kapolres bersama Tim segera membubarkan kegiatan tersebut.

Diketahui saat ini Kota Bitung menjadi perhatian publik atas berbagai peristiwa aksi kekerasan yang terjadi secara berentetan dalam dua pekan belakangan ini.

Baca juga:   Resmob Polres Bitung Amankan Z, Terduga Pelaku Penganiayaan di Karondoran

Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Bitung telah menerbitkan beberapa poin kebijakan terkait dengan aktivitas warga khususnya di jam-jam rawan malam.

Salah satu dari poin kebijakan tersebut adalah pembatasan izin keramaianmaksimal pukul 22.00 wita, serta dilarangnya pesta miras ataupun menyediakan minuman keras di tempat/lokasi hajatan, jika ditemukan akan dibubarkan.

Poin kebijakan tersebut disampaikan Kapolres dalam bentuk himbauan dan teguran tegas kepada para pihak yang ada di lokasi pesta miras malam itu.

Baca juga:   Prajurit Petarung Yonmarhanlan VIII Gelar Latihan Hanmars di Pinangunian Bitung

Reaksi cepat Kapolres Albert Zai bersama jajaran dalam merespon setiap informasi dari warga, merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif, khususnya di jam-jam rawan tindak kriminal di malam hari.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *