Manado, SUDARA.ID – KPU Kota Manado bersama Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulawesi Utara menggelar sosialisasi dan diskusi bersama komunitas Disabilitas Kota Manado terkait peningkatan peran serta masyarakat segmen Disabilitas dalam tahapan pilkada 2024 di Ballroom Rogers Hotel Manado, Selasa (6/8/2024).
Dibuka oleh Ketua KPU Ferley B Kaparang didampingi Anggota Komisioner KPU Manado Hasrul Anom, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Komunitas Disabilitas di Kota Manado, diantaranya komunitas tunarungu dan tunanetra.
Sosialisasi ini memberikan informasi serta gambaran tentang bagaimana seharusnya kesemarakan pilkada dapat juga dinikmati oleh kaum Disabilitas.
Salah seorang narasumber, Jeirry Sumampouw STh menyampaikan, “Kaum Disabilitas adalah Kelompok yang rentan, kelompok yang biasanya terpinggirkan dalam pemilu dan pilkada,” ujarnya.
Dalam bagian dari materi yang disampaikannya, Sumapouw menyoroti tentang stigma diskriminasi atau sikap negatif terhadap kelompok disabilitas yang dapat mempengaruhi mental.
“Perlakuan terhadap pemilih disabilitas di TPS bisa menyebabkan mereka merasa tidak diinginkan atau diabaikan,” ucap Sumampouw.
“Ini sering kali juga ada di tingkat penyelenggara Pemilu. Jadi mereka kurang apa? Kurang apa ya? Apalagi kita bisa membayangkan kesibukan dan beban pekerjaan dalam proses di TPS. Pemilihnya banyak dengan problematika teknis yang muncul di TPS, sering kali membuat teman-teman kelompok disabilitas itu tidak tertangani secara maksimal,” ujarnya.
Karena Sumampouw mengingatkan, selain tersedianya aksesibilitas, mental pemilih Disabilitas juga perlu mendapat perhatian untuk dikuatkan.
“Untuk apa fasilitas Disabilitas lengkap di TPS, tapi pemilih Disabilitasnya sudah tidak mau hadir,” sebut Sumampouw.
Sementara itu Sekretaris AJI Manado, Isa Anshar Yusuf dalam bagian dari materinya mengupas tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung komunitas Disabilitas untuk turut berperan aktif dalam pilkada 2024 melalui kontrol sosial lewat pemberitaan.
Selanjutnya, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulawesi Utara Steven Kowaas dalam sesi mewakili Organisasi Penyandang Disabilitas mengungkapkan hal yang perlu diperbaiki dan ditingkat sebagai bentuk evaluasi dari pemilu 2024.
Kowaas mengajak rekan-rekan Disabilitas yang hadir untuk terlibat aktif dalam diskusi terkait hal-hal apa yang perlu dibenahi dan diperbaiki agar menjadi catatan bagi KPU Kota Manado dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Steven Kowaas juga pada kesempatan ini melakukan advokasi terhadap hak-hak kamu Disabilitas yang menjadi dasar atas perlakuan dan hak sama dengan para pemilih lainnya, diantaranya,
Pertama, UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Kedua, Pasal 28 I ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Ketiga, UU.NO.8 TAHUN 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pasal 1 poin 1: “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.
Pasal 1 poin 8 dan 9: “Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan”.
“Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan”.
Pasal 145: “Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.