KPU Sulut Gelar Rakor untuk Penetapan TPS Lokasi Khusus bagi Pengungsi Gunung Ruang pada Jumat, 6 September 2024, di Four Points by Sheraton Manado.
Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat, 6 September 2024, di Four Points by Sheraton Manado.
Rakor ini membahas penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) untuk pengungsi dari erupsi Gunung Ruang.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang mengapresiasi kelancaran tahapan Pilkada 2024 dan memaparkan pentingnya pembahasan data pemilih.
“Saat ini kita sedang dalam tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, yang nantinya akan diakumulasi dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Kenly.
Kenly menjelaskan bahwa TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung dirancang untuk melayani pemilih yang terdampak bencana dari Kabupaten Sitaro, khususnya Kecamatan Tagulandang.
“Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur pemilih di lokasi pengungsian,” jelasnya.
Namun, Kenly mencatat adanya penurunan jumlah pengungsi di beberapa lokasi di Kota Bitung, seperti Rusunawa, yang awalnya terdaftar lebih dari 200 orang.
Banyak pengungsi telah kembali ke Tagulandang atau lokasi lain, menuntut diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik agar hak pilih tetap terlindungi.
“Kami berharap forum ini dapat menemukan solusi komprehensif agar pemilih yang terdampak bencana tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada 2024,” tambah Kenly.
Aris Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, juga hadir sebagai narasumber dan menekankan pentingnya verifikasi data pemilih dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Warga binaan memiliki hak yang sama dalam Pilkada. KPU bersama pihak terkait harus memastikan data pemilih ini terverifikasi dengan benar,” ungkap Aris.
Aris juga menjelaskan tantangan administrasi kependudukan dalam pendataan WBP, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU untuk mengatasi kendala tersebut.
Rakor ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Sitaro, KPU Kota Bitung, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pemerintah setempat.
Acara ini bertujuan untuk menghasilkan keputusan strategis dalam penyusunan DPSHP, khususnya di lokasi-lokasi yang terkena dampak bencana. Mz