Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

KPU Sulut Sosialisasi Hukum Pilkada, Meydy Tinangon : Pers Berperan Vital dalam Difusi Informasi

×

KPU Sulut Sosialisasi Hukum Pilkada, Meydy Tinangon : Pers Berperan Vital dalam Difusi Informasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si, menyampaikan materi tentang pentingnya peran pers dalam penyebarluasan informasi produk hukum terkait Pilkada Serentak 2024. Dalam acara panel bertema “Kerangka Hukum, Difusi Hukum, dan Penegakan Hukum Pilkada” di Ballroom Luwansa Hotel Manado pada Kamis, (15/8).

Tinangon menjelaskan bahwa pemahaman mendalam tentang produk hukum oleh media akan mempermudah penyebarluasan kepada masyarakat.

Example 300x600

“Para insan pers yang tergabung dalam Media Center JDIH KPU Sulut harus memahami produk hukum Pilkada secara mendalam. Hal ini penting agar informasi dapat disebarluaskan dengan akurat kepada masyarakat melalui pemberitaan,” ujar Tinangon dalam keterangannya pada Jumat, (23/9/24).

Baca juga:   KPU Sulut Luncurkan Program Muda Bicara Politik dan Sosialisasikan Pilkada Ramah Lingkungan di Unsrat

Tinangon memaparkan tiga aspek strategis dalam kerangka hukum Pilkada: pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses penyelenggaraan pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Ketiga aspek ini mengacu pada berbagai undang-undang dan dokumen hukum yang mempengaruhi proses Pilkada.

“Kerangka hukum ini mencakup perundang-undangan, petunjuk, dan kode etik dari badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab. Produk hukum Pilkada terdiri dari Regeling, Beleidsregel, Beschiking, dan Vonis,” jelas Tinangon.

Baca juga:   KPU Sulut Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula

Dalam kesempatan tersebut, Tinangon juga menegaskan pentingnya uji produk hukum melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum diterapkan. Ia menambahkan contoh produk hukum KPU seperti PKPU No. 2 Tahun 2024, PKPU No. 7 Tahun 2024, dan PKPU No. 8 Tahun 2024.

“Kepatuhan terhadap kerangka hukum ini sangat penting agar Pilkada berlangsung demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga:   KPU Sulut dan Dewan Pers Sepakati Kode Etik dalam Workshop Peliputan Pilkada 2024

KPU Sulut telah melakukan akulturasi hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, dan penyediaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempermudah akses informasi peraturan Pilkada, serta memperluas kolaborasi dengan media pers di Sulawesi Utara. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *