Ketua dan Komisioner KPU Sulut bersama Ketua Bawaslu Sulut dalam Rakor dan Konferensi Pers di Kantor KPU Sulut pada Senin (26/08/2024) malam (Dok sudara.id)
Manado, sudara.id – KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Sulut Nomor 152 Tahun 2024, syarat tersebut adalah 154.242 suara sah.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan pada Rakor dan Konferensi Pers di Kantor KPU Sulut pada Senin (26/08/2024) malam bahwa angka tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat minimal sebesar 10% dari akumulasi suara sah dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Keputusan ini sudah mengakomodir putusan MK yang menyatakan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik adalah 10% dari akumulasi suara sah dan dari DPT,” ujar Kenly Poluan.
Ia menambahkan, dengan DPT Sulut yang berjumlah 1.999.603, syarat minimal ditetapkan berdasarkan 10% dari akumulasi suara sah yang dalam pemilu DPRD Provinsi Sulut adalah 1.542.415, sehingga mencapai 154.242 suara.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Sulut Salman Saelangi mengungkapkan kesiapan KPU untuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon.
Ia menyebutkan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk kerja sama dengan PLN untuk menyediakan genset guna mengantisipasi pemadaman listrik, serta koordinasi dengan TNI dan Kepolisian untuk keamanan.
“Untuk antisipasi listrik padam, kami sudah bekerjasama dengan PLN dan menyiapkan genset besar. Keamanan juga telah kami koordinasikan dengan aparat TNI dan Kepolisian. Untuk kesehatan, kami akan menyiapkan dokter dan ambulans,” jelas Salman Saelangi.
Salman juga menambahkan bahwa wartawan yang meliput acara akan diberikan ID Card dan rompi agar dapat mengakses media center dan lokasi pendaftaran.
“Bukan membatasi akses wartawan, tapi untuk kelancaran kegiatan, mengingat akan banyak pendukung yang hadir. Untuk wartawan, kami batasi jumlah orang yang bisa masuk dan akan diatur bergiliran,” tutupnya.
Kesiapan KPU Sulut diharapkan dapat memastikan proses pendaftaran pasangan calon berjalan aman dan lancar. Mz