Manado, SUDARA.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene memberikan beberapa catatan penting tentang persiapan pelaksanaan kampanye pilkada 2024 dalam gelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Kampanye pilkada 2024 di Dahlia Room, Aston Hotel Manado, Kamis (12/9/2024).
Runtuwene menyampaikan pentingnya mempersiapkan kerja pengawasan selama kampanye pilkada berlangsung, “22 (September) penetapan, dan tanggal 23 cabut undi, tanggal 25 September 2024 akan dimulai pukul 00.00 (Wita) masa kampanye,” runut Runtuwene.
Mengingat waktu tahapan yang semakin dekat, Heard Runtuwene mengingatkan para LO peserta calon untuk segera memasukkan daftar Tim Kampanye. “Yang menjadi perhatian, kami harapkan dari LO pasangan calon bisa sesuai aturan, diantaranya nanti akan dimulai tentang alat peraga kampanye dan jadwal kampanye termasuk nantinya bentuk-bentuk dari kampanye, termasuk yang pertama sekarang mungkin perlu disiapkan oleh Pasangan calon untuk Tim Kampanye untuk segera dimasukkan karena tim kampanye itu sangat penting bagi kami untuk dalam pengawasan, termasuk jadwal, itu dibutuhkan karena untuk kampanye terbuka memang nantinya harus dengan pihak lain seperti STTP izin kampanye di kepolisian,” ucap Runtuwene.
“Jadi fokus yang pertama kami, diharapkan Tim Kampanye-nya dimasukkan kemudian jadwal kampanye dan alat peraga kampanye, kalau boleh disampaikan bentuk apa, titik mana, yang tapi secara jelas nanti KPU akan menyampaikan,” ulang Runtuwene menandaskan.
Runtuwene juga menginformasikan tentang bagaimana badan adhoc Bawaslu Manado nantinya akan diberi mandat untuk bisa langsung menangani sengketa cepat saat kampanye.
“Dalam waktu dekat ada beberapa hal yang harus disiapkan, nanti kita akan sampaikan ke adhoc, pertama untuk sengketa cepat itu di adhoc, seperti nanti jadwal kampanye di tingkat Kelurahan- Kecamatan maupun peletakan alat peraga kampanye, itu memang bisa diselesaikan di tingkat adhoc, agar tidak tumpang tindih atau satu dengan lain disiapkan lokasi yang adil. Jadi itu nanti adhoc bisa langsung eksekusi, kami akan memberikan pelimpahan tugas dan mandat kepada adhoc kami di Kecamatan-Kelurahan untuk mereka bisa menyelesaikan sengketa, kalaupun itu terjadi,” ungkapnya.
Heard Runtuwene juga mengingatkan para peserta calon terkait dengan mengkampanyekan visi-misi. “Jadi ketika mereka mendaftar, salah satu syarat yang dimasukkan adalah visi-misi mereka nanti kalau terpilih. Jadi visi-misi itu harapannya harus sesuai dengan aturan yang ada, seperti ada beberapa catatan tidak boleh nanti dalam kampanye itu, kontennya, isinya seperti hal-hal yang dilarang, seperti mungkin hoaks, pencemaran nama baik atau bicara tentang konstitusi negara atau apa, itu ada diatur. Nanti KPU akan sampaikan mana yang dalam kampanye bisa dilaksanakan, mana konten yang bisa disampaikan maupun yang tidak,” sebutnya.
Kembali masalah netralitas ASN juga akan menjadi sorotan selama pengawasan tahapan kampanye bergulir. “Untuk netralitas kami juga nanti sampaikan, sebentar kami mengundang dari Kesbangpol untuk menyampaikan aturan itu dan mereka juga nanti akan ada sosialisasi kepada seluruh perangkat sampai di tingkat lingkungan, kami akan berbicara dan undang, pihak pemkot juga akan kami undang. Jadi kami akan menyampaikan kepada seluruh aparat sampai tingkat lingkungan, sehingga netralitas, baik P3K, THL maupun PNS yang masuk dalam ASN itu bisa pasti mengerti posisi mereka dimana untuk tetap netral,” jelas Runtuwene.
Sedangkan sehubungan dengan tata pelaksanaan kampanye tersebut, Runtuwene mengatakan bahwa Bawaslu Kota Manado dalam menjalankan fungsi pengawasan akan melakukan penertiban, “Nantinya KPU akan mengeluarkan tempat, lokasi dan jadwal, maka yang akan ditertibkan yang di luar itu dan sesuai dengan aturan kampanye KPU, ” tegas Runtuwene.
“Jadi kalau andaikan itu dikatakan alat kampanye, itu ada aturannya, ukurannya, titiknya, lokasinya, bentuknya seperti apa, ada dalam Per-KPU nanti akan KPU jelaskan, bukan yang di luar itu. Dan sesuai aturan itu dikatakan alat peraga kampanye itu ada aturannya, ukurannya, titiknya lokasi bentuknya seperti apa ada dalam PKPU nanti akan kami jelaskan,” pungkas Heard Runtuwene.
Rapat Kerja Teknis selama 3 hari (12-14/9) ini membahas persiapan Bawaslu Kota Manado yang akan menjalankkan fungsi pengawasan pada tahapan kampanye pilkada di Kota Manado, yang akan melibatkan peran aktif dari badan adhoc, Panwascam dan Panwas Kelurahan se-Kota Manado.