Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManadoPolitik

Penyuluhan Hukum KPU Manado Bahas Regulasi Penanganan Pidana Pilkada 

1590
×

Penyuluhan Hukum KPU Manado Bahas Regulasi Penanganan Pidana Pilkada 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Gelar Penyuluhan Hukum KPU Kota Manado membahas peranan Pemkot Manado dan Kejaksaan sesuai dengan regulasi tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam turut mensukseskan pilkada 2024, khususnya dalam mencegah dan menangani tindak pidana Pilkada.

Penyuluhan Hukum yang berlangsung di Grand Whizz Hotel Manado, Rabu (14/8/2024) ini dihadiri para pemilih pemula, elemen mahasiswa, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat dari Kecamatan Sario dan Malalayang.

Example 300x600

Narasumber pertama, Yulike Tacalao mewakili Pemerintah Kota Manado menyampaikan materi terkait peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi berjalannya tahapan Pilkada di Kota Manado.

Yulike menjabarkan tentang peran Pemkot Manado dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan surat edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 23 Januari 2023 untuk menganggarkan pendanaan pilkada 2024 dalam bentuk dana hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca juga:   Sidang Dakwaaan Money Politic Limpepas Bersaudara, Hakim Tegaskan Hal Ini

Yulike juga menyampaikan bahwa dalam rangka membantu meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemkot Manado telah menyiapkan berbagai fasilitas hingga ke tingkat kelurahan untuk penyelenggara pemilu dalam menjalankan peran mereka sebagai pelaksanaan pilkada 2024 di Kota Manado.

Sementara untuk kesiapan warga sendiri dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat,, Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi terkait pilkada baik melalui Media Sosial maupun pertemuan tatap muka.

Sementara narasumber kedua, Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri SH MH dalam sajian materinya menyampaikan alur yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana pemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga:   KPU Sulut Ikut Bimtek Siap Antisipasi Masalah Hukum Dengan Pencegahan Juga Siap Hadapi Gugatan di MK

Arthur Piri menyampaikan bahwa Bawaslu menjadi titik awal berprosesnya suatu penanganan atas laporan tindak pidana pemilu. “Kalau kita berbicara pelanggaran Pilkada itu tentunya dilakukan dengan proses dan tahapan peraturan-peraturan atau undang-undang yang sudah ada. Misalnya terkait dengan satu pelaporan pelanggaran, itu tentunya proses awalnya dari Bawaslu, melakukan satu kajian atas pelanggaran Pemilu,” kata Arthur Piri.

“Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian dan kepolisian itu bekerja menindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Nah ketika tahap sampai tahap penyidikan, itu pasti akan diberitahukan kepada jaksa, dan selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk kami sidangkan,” jelasnya.

Lebih rinci, Arthur Piri juga menyampaikan bahwa di tiap-tiap proses penanganan pelanggaran pilkada ini memiliki tantangannya sendiri, diantaranya jangka waktu pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas administrasi perkara disesuaikan dengan regulasi undang-undang tentang Pilkada.

Baca juga:   KPU Manado Gelar Seleksi CAT Calon PPK Pilkada 2024 

“Kalau pemiku kemarin itu jangka waktunya 14 hari di proses penyidikan, kalau di pilkakda ini, dalam peraturan ini lebih cepat, prosesnya lebih cepat kurang lebih 3 hari berdasarkan peraturan perundang-undangan di tiap tahapan,” sebut Arthur Piri.

Selain itu, Arthur Piri juga menyampaikan bahwa tidak semua pelanggaran pada pilkada merupakan tindak pidana. Pelanggaran kode etik juga memiliki regulasi tersendiri dalam penanganannya.

Karena itu, Arthur Piri dengan tegas menghimbau agar semua pihak terkait termasuk warga masyarakat sendiri untuk melek hukum, “setiap orang harus melek hukum karena tidak ada orang yang kenal hukum,” lugasnya.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *