Bitung, SUDARA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali alias Akri, terdakwa pembunuhan seorang siswi SMK Negeri 1 Bitung, Mutiara Ibrahim disalah satu rumah kos, di bilangan Manembo-nembo Atas Lingkungan II Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 silam.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan Siregar SH, bersama Hakim Anggota Jubaida Diu SH dan Christy Angelina Leatemia SH, dengan Panitera Pengganti Idrus Pawewang SH, di Ruang Sidang PN/Perikanan Bitung, Selasa, 27 Mei 2025.
Terdakwa Akri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Mutiara Ibrahim.
Pada persidangan sebelumnya (22/4), dalam agenda pembacaan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, telah menuntut terdakwa Akri dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas Putusan tersebut, terdakwa Akri Djafar Ali alisa Akri, yang pada saat putusan tersebut disampaikan, didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan majelis hakim tersebut.