Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung berhasil menyingkapkan “awan hitam” atas misteri tewasnya seorang remaja putri berinisial MI (18) alias Tia, warga Kota Manado yang bersekolah di SMK Negeri 1 Bitung di salah satu rumah kos di bilangan Manembo-nembo Atas lingkungan II Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Senin tanggal 19 Agustus bulan lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial ADjA Alias AKRI (20), warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung yang merupakan salah seorang penghuni kost tersebut.
Berdasarkan Kronologis kejadian yang diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra AP S.TrK SIK MH dan Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggap, pada saat konferensi pers di Mako Polres Bitung, Jumat (6/9/2024), Tersangka Akri telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban MI alias Mutia kehilangan nyawanya.
Secara detail Kapolres mengisahkan, “Pada jam 09.30 wita tersangka ADjA alias Akri sampai ditempat kost mawar. Tersangka mengangkat pakaian yang dijemur didepan kamar kost nomor 6 yang dihuni oleh korban MI alias Mutia. Pada saat tersangka mengangkat pakaian yang ada di tali jemuran tersebut, tersangka melihat pintu kamar kost korban terbuka sedikit. Lalu tersangka berjalan kekamar kostnya untuk meletakan pakaian ditempat tidur kemudian tersangka pergi kekamar kost korban,” kisah Kapolres.
“Setelah tersangka ADjA alias Akri sampai didepan kamar kost korban, tersangka buka pintu kamar korban dan melihat korban sedang tidur mengenakan daster warna hitam corak bintik warna orange tanpa memakai celana dalam dan disamping korban tidur tersangka melihat HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker lalu tersangka masuk dan menutup pintu dengan kunci Grendel,” lanjut Kapolres Albert Zai.
“Kemudian tersangka ADjA alias Akri mendekati korban MI alias Mutia dan mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker untuk dipindahkan sedikit jauh dari korban, kemudian tersangka ingin memeluk korban untuk menyetubuhi korban, namun korban terbangun, lalu tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu menggigit pipi kiri korban,” terang Kapolres.
“Setelah tersangka melihat bahwa korban MI alias Mutia sudah tidak bergerak lalu tersangka menempelkan jari telunjuk tangan kanan di lubang hidung korban untuk memastikan apakah korban masih bernafas atau tidak bernafas, lalu tersangka ADjA alias Akri membuka celana yang dipakainya kemudian tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa tersebut, sekitar 6 menit lamanya tersangka mengeluarkan spermanya didalam kemaluan korban,” ungkap Albert Zai.
“Setelah selesai menyetubuhi korban MI, tersangka memakai kembali celananya dan kemudian mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker dan pada saat mau keluar kamar tersangka ADjA alias Akri melihat dompet milik korban lalu tersangka membuka dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000,- kemudian tersangka membuka pintu kamar lalu keluar dan pergi menggunakan sepeda motor menuju ke perusahaan untuk bekerja,” rinci Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sejak awal sudah terobsesi dengan korban MI. ‘Bahwa tersangka ADjA alias Akri sudah mempunyai niat untuk menyetubuhi korban MI alias Mutia karena pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wita tersangka pernah naik keatas plafon kamar korban, melalui lubang plafon yang berada didalam kamar mandi kamar kost tersangka, untuk mengintip korban disaat sedang mandi maupun akan berganti pakaian,” info Kapolres.
Hal tersebut dikuatkan atas hasil pemeriksaan laboratorium forensik polri. “Bahwa sesuai hasil Labfor, cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan hasil pemeriksan sampel DNA Tersangka ADjA alias Akri,” ucap Albert Zai.
Atas petunjuk dan penyelidikan polisi yang mengarah kepada dirinya, akhirnya Akri ditangkap pada hari Rabu (4/9/2024) Pukul 15:00 wita di bilangan Manembo-nembo Kota Bitung.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu lembar koas lengan panjang yang bergambar boneka stich warna hitam dan kedua lengan warna abu abu, satu lembar celana pendek warna hitam dan HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker, dan menjerat Akri dengan Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia.