Manado, sudara.id – Polda Sulut mengamankan 10 Kg Emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI). Barang bukti itu diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa (23/4/2024).
Barang bukti tersebut didapatkan petugas dari 3 tersangka tanpa dokumen saat hendak akan bawah menuju Surabaya. Kini LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36) telah diamankan polisi.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, Rabu (24/4/2024).
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Sulut di Kecamatan Sario, Manado Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan 10 Kg emas tersebut diduga hasil dari PETI yang akan dijual terasangka di Surabaya namun berhasil digagalkan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” kata Kapolda.
Kapolda menuturkan kini barang bukti 19 batang emas seberat 10 Kg dan 3 tersangka telah diamankan polisi. Pihaknya menjelaskan tersangka disangkakan UU Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas IrjenPol Yudhiawan.