Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrim

Polda Sulut Amankan 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI

3907
×

Polda Sulut Amankan 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut Rabu (24/4/2024) (Dok: Istimewah)
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut Rabu (24/4/2024) (Dok: Istimewah)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Polda Sulut mengamankan 10 Kg Emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI). Barang bukti itu diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa (23/4/2024).

Barang bukti tersebut didapatkan petugas dari 3 tersangka tanpa dokumen saat hendak akan bawah menuju Surabaya. Kini LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36) telah diamankan polisi.

Example 300x600

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga:   Polda Sulut Siapkan 7.557 Personel Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Sulut di Kecamatan Sario, Manado Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan 10 Kg emas tersebut diduga hasil dari PETI yang akan dijual terasangka di Surabaya namun berhasil digagalkan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” kata Kapolda.

Baca juga:   Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Gedung Gereja GMIM Rut Lolah dan Ajak Partisipasi dalam Pemilu 2024

Kapolda menuturkan kini barang bukti 19 batang emas seberat 10 Kg dan 3 tersangka telah diamankan polisi. Pihaknya menjelaskan tersangka disangkakan UU Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas IrjenPol Yudhiawan.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *