Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrimManado

Polda Sulut Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan Inisial CK di Manado

1696
×

Polda Sulut Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan Inisial CK di Manado

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan seorang pria berinisial CK (45) di Kawasan Megamas Kota Manado, Minggu (3/3/2024) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Example 300x600

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga:   Dispenda Manado Optimalkan Pendapatan Daerah dengan QRIS di 11 Kecamatan

Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga:   Plt Sekwan Niklas Silangen Sambut Kunker DPRD Bone Bolango dan DPRD Sulteng 

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga:   Pocil Polres Bitung Juara 1 Lomba Pocil Polda Sulut 2023

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *