Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Polda Sulut Tegaskan Kasus Dana Hibah GMIM Murni Ranah Hukum, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

1632
×

Polda Sulut Tegaskan Kasus Dana Hibah GMIM Murni Ranah Hukum, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas ingatkan bahaya penyebaran hoax terkait kasus yang bisa kena UU ITE

Polda Sulut Tegaskan Kasus Dana Hibah GMIM Murni Ranah Hukum, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi, Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan dalam jumpa pers di Balai Wartawan, Minggu (4/5) sore. (Foto : Humas Polda Sulut / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM murni berdasarkan alat bukti hukum, bukan motif lain.

“Adanya isu-isu yang berkembang selama ini, dimana kasus ini dihubung-hubungkan dengan hal-hal yang lain, kita katakan disini bahwasanya kasus ini adalah murni hukum. Mengapa murni hukum, dikarenakan dalam kasus ini ditemukan oleh Penyidik yaitu alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana ada keterangan saksi, adanya petunjuk, ada surat dan adanya keterangan ahli yaitu audit dari BPKP sehingga kasus ini layak untuk dimajukan, diproses,” tegas Kabid Humas dihadapan puluhan wartawan, Minggu (4/5/2025) sore di Balai Wartawan Polda Sulut.

Example 300x600

Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak yang berkepentingan, agar Polda dan GMIM jangan diadu domba.

Baca juga:   Resmob Polsek Maesa Ringkus Pelaku Aniaya dengan Panah Wayer di Bitung

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda Sulut diadu dengan GMIM, dipecah belah dengan GMIM. Karena GMIM adalah organisasi yang suci, jangan sampai terjadi isu-isu beredar, kemudian jemaat terpecah belah,” ucap AKBP Hasibuan.

Olly Dondokambey Koperatif, Penuhi Pemeriksaan Tipidkor Terkait Dana Hibah GMIM

Yang dipersangkakan disini lanjutnya, adalah oknum. “Artinya yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Dan kami dari Kepolisian tetap memegang azas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca juga:   Aksi Bersih Pantai Keluarga Besar Polres Bitung

Dan saat ini katanya, dari pihak terlapor atau tersangka sudah mengajukan praperadilan.

“Mari kita ikuti prosesnya, dan harapan kami kepada masyarakat, mari kita cerdas menerima informasi dan mengolah informasi, ini adalah murni hukum yang didasarkan pada alat bukti,” tegasnya.

Kemudian kepada warga yang menyebarkan informasi-infromasi keliru dan tidak benar, Kabid Humas Polda Sulut tegas mengatakan bahwa hal itu bisa melanggar UU ITE.

Baca juga:   Ayun -Ayunkan Badik Harap Lawan yang Datang, Malah Tim Tarsius yang Muncul

Pdt. Hein Arina, Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Resmi Huni Rutan Polda Sulut

“Secara hukum bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE. Harapan kami karena ini adalah lingkungan daripada umat, jangan sampai umat-umat ini dipengaruhi. Kami mengajak kepada semua kalangan masyarakat, untuk sama-sama mengawal, mari kita kawal kasus ini, kita buat terang benderang, artinya yang berbuat dia harus bertanggung jawab,” ucap Kabid. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *