Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Polda Sulut Tutup Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara

313
×

Polda Sulut Tutup Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025). (Foto : Humas Polda / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindak tegas kegiatan penambangan emas ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lokasi penambangan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai ketentuan undang-undang.

Example 300x600

Hal ini ditegaskan oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus, dan Wadirreskrimum.

“Tidak boleh ada penambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara, apa pun bentuknya. Meskipun area tersebut dibeli dari masyarakat, jika ingin melakukan penambangan, harus melalui aturan yang telah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” tegas Wakapolda.

Baca juga:   Aksi Donor Darah Sie Humas Polres Bitung Peringati HUT ke-73 Humas Polri

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pekerja, diketahui bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung sejak Juni 2024.

Pengelola dan pengawas lapangan di lokasi tersebut adalah seorang pria berinisial YL, yang merupakan warga negara asing.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal tersebut, antara lain:
• 1 tong penampungan karbon
• 1 tas plastik merah berisi karbon
• 1 terpal
• Material tanah dan batu
• 1 pipa ukuran 3 inci berwarna putih
• 1 selang ukuran 4 inci berwarna biru
• 1 mesin alkon
• 1 selang hos berwarna merah
• 1 selang hos berwarna hitam

Baca juga:   Kriminalitas Menurun, Kasus Narkoba Meningkat Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Sulut

Wakapolda menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas kegiatan penambangan ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keamanan bersama,” pungkas Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Baca juga:   Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Apresiasi Operasi Pasar Murah Polres Bitung

Polda Sulut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan ilegal guna mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi sumber daya alam yang ada. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *