Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Bagasi Motor di Kota Bitung 

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Bagasi Motor di Kota Bitung 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi bersama Resmob Polresta Manado dan Polsek Tikala berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian spesialis bagasi motor yang sebelumnya terjadi di Kota Bitung.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pelaku diamankan saat berada di Kota Manado.

Example 300x600

“Pelaku pria berinisial RS (42), ditangkap pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Pasar Karombasan Manado,” ujarnya.

Baca juga:   Tiba di Bitung, Turis Kapal Pesiar RMS Queen Mary 2 Nyaman Berbaur Bersama Warga Lokal

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan beberapa warga yang mengalami kehilangan uang dan barang, sejak November 2023 hingga Februari 2024.

“Pelaku merupakan spesialis pencurian barang dan uang yang diletakan di dalam bagasi motor yang sedang terparkir. Pelaku memantau pengendara sepeda motor yang parkir dan menaruh barang atau uang di dalam bagasi. Kemudian saat pengendara pergi, pelaku berpura-pura duduk diatas sepeda motor, lalu membuka paksa jok motor dan mengambil barang atau uang di dalamnya,” lanjut Iptu Iwan.

Baca juga:   Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95, Walikota Bitung Tandaskan Kembali Pola Kerja Malendong

Pelaku melakukan aksinya terhadap 3 orang korban, yaitu pada 20 November 2023 di Kelurahan manembo-nembo, sekitar pukul 16.15 Wita. “Korban bernama Fitria Langkau kehilangan uang sebesar Rp. 23 juta,” katanya.

Selanjutnya pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.30, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban bernama Steling Mahmud di Pasar Girian. “Ia kehilangan 1 buah handphone merk Vivo Y155,” lanjutnya.

Baca juga:   Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Empat Pengedar Sabu Tiga Pekan Berturut-turut

Dan terakhir melakukan aksinya pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 17.00 Wita terhadap korban bernama Suratman. Ia kehilangan uang sebesar Rp.10 juta.

“Pelaku merupakan mantan residivis kasus yang sama di Kota Gorontalo, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara,” pungkas Iptu Iwan.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *