Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Kotamobagu

2440
×

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pengungkapan tersebut.

Example 300x600

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” ujarnya.

Baca juga:   Bupati FDW Launching Si Pak Tani dan Tanam Padi di Desa Pontak

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga:   Gadis di Manado Jadi Korban Aniaya Pacar Hingga Tewas Saat Berduaan di Penginapan

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” lanjutnya.

Baca juga:   Kabinda Sulut Pimpin Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *