Manado, SUDARA.ID – Polresta Manado menyebutkan tersangka DP (53) kasus perkosa-bunuh remaja (12) meninggal dunia usai demam tinggi. Pihak keluarga sudah melihat kondisi jenazah dan menerima keadaan tersebut.
“Adapun penyebab disini beberapa hari sebelumnya ada keluhan sakit, demam tinggi atas dasar itulah kami bawah ke rumah sakit Bhayangkara,” ungka Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Kamis (02/5/2024).
Diana mengatakan DP meninggal dunia pada Selasa (30/4), sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Usai demam tinggi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Tersangka DP faktor usia juga, sudah dikatakan berumur. Memang dia demam tinggi kita menerima informasi langsung kita larikan (ke rumah sakit),” ujarnya.
Diana menuturkan saat dirawat, polisi terus melakukan pengawalan kepada tersangka, dilakukan oleh para penyidik maupun pihak rumah sakit. DP juga sempat membaik Selasa sore usai mendapatkan perawatan dari rumah sakit Bhayangkara.
“Sudah panggil keluarganya , keluarganya sudah menerima, sudah ikhlas menerima kepergian tersangka. Dari pihak keluarga sudah melihat kondisi langsung jenasah DP,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku perkosa-bunuh inisial DP (53) di Kabupaten Minahasa, Sulut kepada remaja EN (12) ternyata residivis kasus pembunuhan. Kini permbuatan pelaku diancam 15 tahun penjara.
“(Terduga pelaku) Residivis tindak pidana 338 (dipidana karena pembunuhan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (15/4/2024), sekitar pukul 21.00 Wita. Di Mapolresta Manado.
Kasat mengatakan Residivis alias DP kini diduga melakukan pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan kepada EN. Setelah melakukan aksinya, DP meninggalkan tubuh korban di areal perkebunan di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang. Korban sendiri, ditemukan warga pada Sabtu (13/4) sisa tulang belulang.
“Untuk laporan polisi dengan adanya dugaan kekerasan terhadap anak sampai anaknya meninggal dunia dan persetubuhan terhadap anak kita sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 5 tahun 2014 dengan ancaman masing-masing 15 tahun,” ungkap Kasat.