Bitung, SUDARA.ID – Tim Resmob Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung ungkap kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Bitung, pada Sabtu (10/2/2024) lalu dengan mengamankan dua pria terduga pelaku berinisial berinisial CH (20) dan HA (17), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Keduanya diamankan di wilayah Kota Bitung, pada Senin (29/4/2024). CH diamankan pukul 15.00 WITA, di Kecamatan Maesa, sedangkan HA diamankan pukul 23.30 WITA, di Kecamatan Girian,” kata Iptu Iwan.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan pihak SD Negeri 1 Bitung di Polsek Maesa, beberapa hari usai kejadian. Diduga keduanya beraksi sekitar pukul 03.00 WITA.
Informasi diperoleh, awalnya kedua terduga pelaku berada di kawasan kanopi, kemudian CH mengajak HA untuk mencuri di SD Negeri 1 Bitung. Keduanya mendatangi TKP kemudian memanjat pagar beton sekolah, setelah itu masuk ke salah satu ruangan yang terkunci gembok.
“CH merusak kunci gembok tersebut dengan menggunakan obeng, lalu mengambil satu unit mesin genset. Barang hasil curian tersebut kemudian disimpan di rumah HA,” jelas Iptu Iwan.
Beberapa waktu kemudian, kedua terduga pelaku menjual mesin genset kepada orang lain. Dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu dalam penyelidikan, tim gabungan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku kemudian mengamankan keduanya. Diduga keduanya sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Maesa.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mesin genset kemudian diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.