Bitung, SUDARA.ID – Terduga pelaku pencurian HP dengan sasaran pengendara yang sedang terlelap tidur di dalam mobil, berhasil ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada pukul 02.30 Wita di bilangan Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung, Minggu (1/9/2024).
Pria terduga pelaku berinisial AS (37) dipergoki patroli Tim Tarsius saat sedang melakoni aksinya mencuri sebuah HP dari dalam mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi pengemudi yang sedang tertidur pulas.
Sebagaimana yang dikisahkan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, “Ketika Tim Tarsius Presisi sedang melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung, pada saat melintas di jalan Wangurer Timur, Tim melihat seorang lelaki yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, saat itu lelaki tersebut sedang mengintip ke dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan dan membuka pelan-pelan pintu mobil tersebut, ” buka Iptu Anggai mengisahkan.
“Karena merasa curiga, Tim langsung bergegas mendekati lelaki tersebut, yang sontak membuat panik pria tersebut dengan langsung membuang handphone yg telah diambilnya di dalam mobil tersebut ke dalam selokan,” lanjut Iptu Anggai.
Pemilik mobil pun seketika kaget terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara keributan dan ternyata ada Tim Tarsius yang sudah mengamankan pelaku AS.
“Pada saat itu pemilik mobil selaku korban sedang tertidur didalam mobilnya, tiba tiba terbangun dan melihat handphone nya sudah tidak ada. setelah di perlihatkan handphone yang di buang pelaku ke selokan, ternyata benar handphone tersebut adalah miliknya, dari situlah korban mengetahui bahwa korban telah mengalami pencurian,” ungkap Iptu Anggai.
Korban yang adalah seorang Kontraktor berinisial YS (32), warga Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung mengaku sedang beristirahat sebentar dari perjalanannya.
“Menurut keterangan korban, dia baru saja pulang dari bekerja, karena mengantuk diperjalan, dia menepi sebentar untuk beristirahat dan saat itu handphone dan laptop nya dia letakan di kursi jok depan,” terang Iptu Anggai.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku AS di TKP, Tim menemukan senjata tajam jenis sangkur dari dalam tas pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku AS, barang tajam tersebut akan digunakan jika sewaktu-waktu aksinya diketahui oleh korbannya,” ujar Iptu Anggai.
Dari hasil interogasi verbal Tim Tarsius di TKP terungkap pula bahwa AS beroperasi tidak sendirian.
“Dia bersama dengan temannya yang adalah residivis kasus pencurianan dengan inisial SM, mengunakan mobil dan berkeliling sambil mencari orang yang dalam kondisi tertidur di mobil ataupun motor untuk menjadi target mereka,” jelas Iptu Anggai.
Sial, pada malam itu target keduanya gagal untuk di “eksekusi” karena kepergok oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
“SM ketika melihat Team Tarsius datang, langsung melarikan diri dengan mobil meninggalkan temannya lelaki AS sendirian,” kata Iptu Anggai.
Kehadiran Tim Tarsius Presisi Polres Bitung memang selalu menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan bahkan pelaku tawuran di Kota Bitung.
Bagaimana tidak, sudah banyak “schedule” tawuran AAM (anak-anak muda) yang berhasil digagalkan oleh Team Tarsius bahkan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang membawah senjata tajam. Begitu juga pelaku kejahatan, baik itu pengancaman dengan barang tajam, pencurian motor dan berbagai jenis kriminalisme dengan berbagai modus operandinya.
Meskipun pelaku AS mengaku melakukan pencurian tersebut hanya untuk memenuhi keperluannya sehari hari, sebagai seorang pria sejati, dirinya terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku AS beserta barang bukti akhirnya harus diamankan dan di bawa Tim Tarsius ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut. Sedangkan tandem pelaku pria SM, yang sempat “tumingkas” – melarikan diri dari TKP, sampai saat ini masih belum diketahui dimana rimbanya.
Polisi menerapkan pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 untuk menjerat secara hukum pelaku AS. (*)