Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman Warga Winenet Kota Bitung

1297
×

Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman Warga Winenet Kota Bitung

Sebarkan artikel ini
Pelaku RM. (Foto: Humas Polres Bitung)
Pelaku RM. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Pria berinisial RM (19) terduga pelaku penikaman terhadap Aldi Putra Kanine warga Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Aertembaga.

Penikaman yang terjadi di depan Alfamart Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (31/12/2024) tersebut mengakibatkan korban menderita satu luka tikaman di punggung kanan bagian atas.

Example 300x600

Tim petugas Polsek Aertembaga yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera turun ke TKP dan menggali informasi terkait identitas terduga pelaku, yang berdasarkan hasil pengembangan, diperolehlah informasi bahwa terduga pelaku adalah RM alias Rendy, warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Baca juga:   Timsel KPU Umumkan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU 7 Kabupaten/Kota di Sulut

Selanjutnya pelacakan informasi tentang keberadaan pelaku RM pun menjadi atensi Tim Reskrim, yang langsung bergegas menuju alamat yang didapat.

RM akhirnya berhasil diamankan polisi pada pukul 16.00 WITA, lengkap dengan barang bukti sebilah pisau penikaman dan langsung diamankan ke Mapolsek Aertembaga untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh Darus S.Sos ketika dikonfirmasikan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Waktu penangkapan terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, pukul 16.00 Wita, Lokasi Penangkapan, Kel. Bitung Tengah lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Baca juga:   Bawaslu Manado Ajak Masyarakat Turut Awasi Pilkada Serentak

Selanjutnya kepada pelaku RM yang saat ini sudah ditahan di rutan Polsek Aertembaga, Polisi menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, kepada RM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *