Bitung, SUDARA.ID – Pria berinisial RM (19) terduga pelaku penikaman terhadap Aldi Putra Kanine warga Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Aertembaga.
Penikaman yang terjadi di depan Alfamart Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (31/12/2024) tersebut mengakibatkan korban menderita satu luka tikaman di punggung kanan bagian atas.
Tim petugas Polsek Aertembaga yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera turun ke TKP dan menggali informasi terkait identitas terduga pelaku, yang berdasarkan hasil pengembangan, diperolehlah informasi bahwa terduga pelaku adalah RM alias Rendy, warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Selanjutnya pelacakan informasi tentang keberadaan pelaku RM pun menjadi atensi Tim Reskrim, yang langsung bergegas menuju alamat yang didapat.
RM akhirnya berhasil diamankan polisi pada pukul 16.00 WITA, lengkap dengan barang bukti sebilah pisau penikaman dan langsung diamankan ke Mapolsek Aertembaga untuk di proses lebih lanjut.
Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh Darus S.Sos ketika dikonfirmasikan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Waktu penangkapan terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, pukul 16.00 Wita, Lokasi Penangkapan, Kel. Bitung Tengah lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Selanjutnya kepada pelaku RM yang saat ini sudah ditahan di rutan Polsek Aertembaga, Polisi menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, kepada RM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.