Manado, SUDARA.ID – Jadwal sidang pembacaan Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas 11 sengketa Pilkada di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dipercepat, dari yang seharusnya tanggal 11-13 Februari 2025 menjadi tanggal 4-5 Februari 2025 pekan ini.
Perubahan jadwal ini diumumkan setelah diterbitkannya Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025 lalu, menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024, Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut adalah jadwal Sidang PHPKada MK untuk 11 perkara di Sulut:
A. Selasa, 4 Februari 2025,
1. PHP Gubernur Prov Sulut, Jam 08.00 WIB.
2. PHP Bupati Minahasa Selatan, Jam 13.30 WIB.
3. PHP Walikota Tomohon, jam 08.00 WIB
4. PHP Bupati Minahasa Utara, 13.30 WIB
5. PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan, 13.30 WIB
6. PHP Bupati Minahasa, 08.00 WIB
7. PHP Bupati Bolaang Mongondow, 08.00 WIB,.
8. PHP Wali Kota Manado, 13.30 WIB,
B. Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB,
1. PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur,
2. PHP Bupati Kepulauan Talaud
3. PHP Bupati Minahasa Tenggara.
Saat ini, dari total 11 perkara PHPUKada dari Sulawesi Utara di MK, hanya gugatan PHPUKada Gubernur Sulut yang telah secara resmi dicabut, yang meskipun demikian, tetap harus menunggu putusan resmi dari MK sebagai dasar penetapan oleh KPUD Sulut hingga nanti dilaksanakannya pelantikan.
Namun nasib dari 10 perkara Kabupaten/Kota lainnya masih harus menanti hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, setelah dalam agenda sidang sebelumnya telah menerima jawaban serta argumen penjelasan berikut dengan uraian fakta dari KPUD selaku Pihak Termohon, begitu pula dari Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Pada RPH yang merupakan bagian dari tahapan yang tertuang dalam lampuran surat PMK nomor 1 Tahun 2025 tersebut, seluruh Hakim Konstitusi secara kolektif akan mempertimbangkan bersama segala aspek Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.
Terhadap perkara Kabupaten/Kota yang lanjut, pada tanggal 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengar keterangan saksi/ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam persidangan pembuktian tersebut, nantinya masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli dengan mekanisme pengajuan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Selanjutnya setelah itu, berdasarkan lampiran halaman 11 surat PMK nomor 1 Tahun 2025 tersebut, kembali para Hakim Konstitusi akan menggelar RPH pada tanggal 18-21 Februari 2025 dengan agenda laporan pemeriksaan persidangan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan, yang hasilnya akan dibacakan sebagai ketetapan MK pada tanggal 24 Februari 2025. (*)