Manado, sudara.id – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng, bersama seluruh pimpinan universitas, secara serius menangani kasus perundungan dalam bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para senior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna Unsrat pada 10 Oktober 2024.
Berikut adalah kronologi penyelesaian kasus tersebut:
- Senin, 7 Oktober 2024: Rektor Unsrat mengadakan rapat dengan seluruh wakil rektor dan pimpinan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou.
- Selasa, 8 Oktober 2024: Rektor melaksanakan rapat yang melibatkan Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (diwakili oleh Sekretaris Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan), Direktur RS ODSK, serta seluruh mahasiswa PPDS.
- Keputusan Rektor: Rektor memutuskan untuk “membekukan sementara” PPDS Interna di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan memindahkan sementara program tersebut ke RS ODSK guna menjamin keberlanjutan pendidikan mahasiswa PPDS Interna.
- Penegasan Rektor: Rektor menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara PPDS lainnya di Unsrat. Beliau juga menekankan untuk menghentikan segala bentuk perundungan dan pungli di PPDS.
Wakil Rektor I Unsrat, Ir. Arthur G. Pinaria, MSc, PhD, mengonfirmasi informasi ini.
“Rektor sangat serius dalam menangani kasus perundungan ini. Keputusan untuk membekukan sementara PPDS Interna di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan memindahkannya ke RS ODSK adalah langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan memberi efek jera kepada pelaku pungli,” ujar Pinaria.
Dalam catatan sejarah, Unsrat pernah menghentikan PPDS Mata pada masa kepemimpinan Prof. Ellen Kumaat karena masalah serupa. Hal ini menunjukkan komitmen Unsrat dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di kampusnya.
“Kasus ini adalah pembelajaran bagi semua pihak di Unsrat, terutama dalam penyelenggaraan PPDS. Kami berharap ini dapat menghentikan praktik perundungan dan pungli di lingkungan akademik,” tegas Pinaria. Mz