Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Restorative Justice, Kajari Bitung Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kerja Sosial di Rumah Ibadah

1596
×

Restorative Justice, Kajari Bitung Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kerja Sosial di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Jaksa Fasilitator Kejari Bitung, Ekklesia Pekan dan Feny Alvionita. (Foto: Istimewa)
Jaksa Fasilitator Kejari Bitung, Ekklesia Pekan dan Feny Alvionita. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan pidana kerja sosial di rumah ibadah, terhadap tersangka berinisial BJS, Pelaku Penganiayaan di Pinokalan, melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan kesepakatan damai dengan pihak korban.

Hal ini diungkapkan Kajari Bitung, Dr. Yadyn SH MH melalui keterangan tertulisnya yang menyatakan, “Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Pimpinan kami,” ungkap Kajari.

Example 300x600

Pemidanaan BJS yang sebelumnya ditersangkakan atas pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan, akan menjalani sangksi sosial selama dua bulan, untuk secara rutin melakukan pembersihan rumah ibadah, Gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari, yang terhitung akan dilaksanakan sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 1 Juni 2025.

Baca juga:   KPU Manado: RPJPD Kota Manado Acuan Penyusunan Visi-Misi Bakal Calon Walikota 

Sementara itu, Jaksa Fasilitator, Feny Alvionita dan Ekklesia Pekan mengungkapkan, bahwa bentuk sanksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan situasi kepada kondisi semula dengan harapan, Tersangka BJS dapat menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Disisi lain, Pendeta GMIM Imanuel Sagerat, Telly Tanos Sondakh, menyambut baik sanksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai Restorative Justice.

Baca juga:   Pilgub Sulut: YSK-Victory Menang Telak di Kota Bitung

Pendeta Telly berharap Tersangka BJS dapat segera bergabung kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung.

Kajari Yadyn menambahkan, bahwa kesempatan untuk menjalani hukuman pidana melalui mekanisme Restorative Justice harus melewati berbagai proses yang menjunjung tinggi prinsip selektivitas.

“Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan,” tutup Jaksa Yadyn, Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *