Bitung, SUDARA.ID – Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rahmat Sanjaya menandatangani Nota Kesepakatan bersama yang akan memberikan solusi bagi para Keluarga Pra Sejahtera yang belum memiliki status perkawinan yang sah, agar bisa segera memiliki status formal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penandatanganan Nota Kesepakatan yang menjadi bagian dari program “Family Recovery” Pemkot Bitung ini, turut dihadiri Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bitung dan Tim Advocat Bantuan Hukum Pemkot Bitung beserta jajaran PN Bitung ini di gelar di Guest House, Rumah Jabatan Walikota Bitung, Rabu (29/5/2024).
Kesepakatan dengan PN Bitung ini dilakukan untuk mendukung program Family Recovery, yaitu program Pemulihan Keluarga yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan Keluarga yang ada pada masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung.
Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan bagi warga pra sejahtera yang belum memiliki status perkawinan yang sah, dapat segera dengan cepat dan sederhana, mendapatkan status formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui prosedur Pengadilan Negeri Bitung dengan biaya akan ditanggung oleh Pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program Family Recovery Pemkot Bitung, berikut syarat-syaratnya:
1. Masyarakat Kota Bitung yang tergolong masyarakat Pra Sejahtera. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan.
2. Memiliki permasalahan status perkawinan terdahulu.
3. Membuat kronologi permasalahan keluarga yang dialami oleh masyarakat .
4. Memiliki data/dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
5. Harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga. (***)